Jakarta · Kamis, 20 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

KPK Sita Aset Rp150 Miliar dalam Kasus Pemerasan Izin Tinggal Silmy Karim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset senilai sekitar Rp150 miliar dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) yang melibatkan mantan Wakilan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim. Penyitaan aset dilakukan secara bertahap sejak kasus masuk tahap penyidikan hingga 19 Agustus 2026, meliputi aset bergerak dan tidak bergerak seperti kendaraan, tanah, dan bangunan. KPK masih mendalami sumber dan proses perolehan aset serta menemukan sejumlah aset yang tercatat atas nama pihak lain, mendorong penelusuran terkait pemilik sebenarnya dan dugaan pencucian uang.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Jaya Saputra, hingga staf Subdit Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, Detik.com melaporkan bahwa KPK menduga total uang yang terkumpul mencapai Rp145,5 miliar, dengan dugaan penerimaan Rp100 juta per minggu oleh Silmy Karim selama menjabat Dirjen Imigrasi pada 2023. KPK juga melakukan penggeledahan di kantor Imigrasi Jakarta Selatan dan Jakarta Pusat, sekaligus menyita dokumen dan barang bukti elektronik terkait dugaan Tindak Pidana Penggelapan Pajak dan Pencucian Uang (TPPU).

Menurut tiap media