Jakarta · Kamis, 20 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

KPK Sita Aset Senilai Rp 150 Miliar Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Eks Wamen Imigrasi Silmy Karim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset senilai sekitar Rp 150 miliar dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing yang melibatkan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim. Penyitaan dilakukan secara bertahap sejak perkara masuk tahap penyidikan hingga 19 Agustus 2026. Aset yang diamankan terdiri dari aset bergerak dan tidak bergerak, termasuk kendaraan, tanah, serta bangunan.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa pihaknya masih mendalami sumber dan proses perolehan aset-aset tersebut. Langkah ini bertujuan memastikan keterkaitan aset dengan tindak pidana yang sedang disidik. KPK juga menemukan sejumlah aset yang kepemilikannya tercatat atas nama pihak lain. Kondisi itu mendorong penyidik melakukan penelusuran lebih lanjut mengenai pemilik sebenarnya dan asal-usul aset. KPK sedang memeriksa apakah terdapat modus pencucian uang dalam perolehan aset tersebut.

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Selain Silmy Karim, tersangka lainnya meliputi Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Jaya Saputra, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat Ronald Arman Abdullah, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, serta staf Subdit Izin Tinggal Gusti Bernardiansyah. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait