Jakarta · Selasa, 15 September 2026Cari
WargaKonoha

KPK Amankan 17 Orang dalam Kasus HGB Summarecon di Bogor

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 17 orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, termasuk Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi. OTT ini dilakukan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Senin, 14 September 2026. Adrianto masih menjalani pemeriksaan intensif di Poldametro Merah Putih, sementara 17 orang yang diamankan juga meliputi pejabat Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantah Kabupaten Bogor, Kepala Kantah Tangerang, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, serta mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto dan Ketua DPP Partai Golkar Fahd Arafiq.

KPK menyita barang bukti berupa uang tunai dan valas dalam sekitar 20 koper dengan perkiraan nilainya mencapai ratusan miliar rupiah. Tim KPK masih menghitung dan memverifikasi total kerugian negara. Sesuai ketentuan KUHAP, KPK memiliki waktu 24 jam untuk menentukan status hukum para tersangkpta. Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pihak Summarecon terkait penangkapan ini.

Perbedaan melapornya terletak pada detail tambahan: Liputan6.com dan ANTARA News menyebutkan penetapan tersangka setelah gelar perkara, sementara CNBC Indonesia menekankan profil biografis Adrianto Pitojo Adhi yang lahir 1 November 1958 di Solo, lulus Arsitektur Universitas Diponegoro 1985, bergabung Summarecon 2005, menjadi Presiden Direktur Juni 2015. CNBC juga menyebutkan uang disita dalam bentuk koper, boks, dan kardus, sedangkan Liputan6 hanya menyebut 20 koper. Semua media sepakati pada jumlah 17 orang yang diamankan dan nilai barang bukti ratusan miliar rupiah.

Menurut tiap media