KPK sudah tetapkan tersangka terkait OTT ATR/BPN
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Tersangka ditetapkan setelah gelar perkara di tingkat pimpinan dan dilanjutkan ke tahap penyidikan. OTT ke-20 KPK tahun ini terkait dugaan korupsi dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam operasi ini, KPK menangkap 17 orang termasuk pejabat Kementerian ATR/BPN, kepala kantor pertanahan, serta tokoh politik dan bisnis seperti Ketua DPP Partai Golkar Fahd Arafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, dan Presiden Direktur PT Summarecon Adrianto Pitojo Adhi. Dari kasus ini, KPK menyita uang tunai berbentuk rupiah dan mata uang asing sekitar ratusan miliar rupiah yang dibungkus dalam boks, kardus, atau koper.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 15 September 2026 pukul 14.50
Kena OTT KPK, Ini Profil Bos Summarecon (SMRA) Adrianto Pitojo Adhi
Media Indonesia · 15 September 2026 pukul 20.05
Ini 8 Tersangka yang Ditahan KPK usai OTT Suap HGU
JPNN.com · 15 September 2026 pukul 20.01
Ini 8 Tersangka OTT KPK di ATR/BPN, Ada Orang Kepercayaan Menteri Nusron Wahid?
Detik.com · 15 September 2026 pukul 19.30
Saham Summarecon Rontok Usai Bosnya Kena OTT KPK
Berita terkait
KPK Tetapkan 8 Tersangka dari OTT Dirjen ATR/BPN, Ada Fahd Arafiq dan Bos Summarecon
JawaPos · 15 September 2026 pukul 18.45
Daftar Tersangka Kasus BPN: Fahd A Rafiq hingga Presdir Summarecon
CNN Indonesia · 15 September 2026 pukul 18.26
KPK tahan Fahd Arafiq hingga Presdir Summarecon
ANTARA News · 15 September 2026 pukul 18.23
KPK Tetapkan 8 Tersangka di Kasus HGB Summarecon
CNN Indonesia · 15 September 2026 pukul 17.59