Jakarta · Senin, 24 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

KPK Tangkap dan Tahan Rektor Unsoed Terkait Dugaan Suap dan Pemerasan Penerimaan Mahasiswa

KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan suap dan pemerasan penerimaan mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto. Dalam operasi ini, KPK mengamankan total 14 orang di Purwokerto dan Jakarta, dan menyita uang tunai Rp665 juta serta saldo rekening Rp99 juta. KPK kemudian menetapkan enam orang sebagai tersangka: Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, dan tiga pihak swasta yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono. Penahanan dilakukan di Rutan Gedung Merah Putih KPK mulai 21 Agustus hingga 9 September 2026.

Kasus ini berawal dari dugaan biaya tambahan di luar UKT dan IPI yang dikenakan kepada calon mahasiswa, terutama di Fakultas Kedokteran dengan UKT mulai Rp7,1 juta hingga Rp17 juta dan IPI dari Rp100 juta hingga Rp260 juta. Para tersangka diduga mengakali proses penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri, sehingga muncul dugaan pemerasan dan gratifikasi. Akibat penangkapan ini, kepemimpinan sementara di Unsoed dipegang oleh para Wakil Rektor, khususnya Wakil Rektor Bidang Akademik dan Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Humas.

KPK menegaskan bahwa nasib mahasiswa yang masuk melalui jalur seleksi Mandiri tidak akan terganggu, dan mereka tetap dapat menjalani proses belajar-mengajar dengan normal. KPK hanya fokus pada penegakan hukum terhadap para tersangka kasus pemerasan ini. Sementara itu, evaluasi dan koreksi pasca-penangkapan menjadi kewenangan pihak rektorat dan Kementerian Pendidikan, bukan ranah KPK.

Menurut tiap media