KPK Tahan Rektor Unsoed Tersangka Pemerasan Penerimaan Mahasiswa
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan terhadap enam orang tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Penahanan selama 20 hari pertama ini melibatkan Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, dan tiga pihak swasta yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono. Penahanan dilakukan di Rutan Gedung Merah Putih KPK mulai 21 Agustus hingga 9 September 2026. Kasus ini muncul setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan di Purwokerto dan Jakarta pada 20 Agustus, yang berhasil menangkap 14 orang dan menyita uang tunai Rp665 juta serta saldo rekening Rp99 juta. KPK menemukan dugaan biaya tambahan di luar UKT dan IPI yang wajib dibayar calon mahasiswa, terutama di Fakultas Kedokteran dengan UKT mulai Rp7,1 juta hingga Rp17 juta dan IPI dari Rp100 juta hingga Rp260 juta.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 22 Agustus 2026 pukul 12.59
Bagaimana Nasib Mahasiswa Unsoed yang 'Setor' Uang ke Rektor? Ini Kata KPK
SINDOnews · 22 Agustus 2026 pukul 00.23
Rektor Unsoed dan Warek III Jadi Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi Mahasiswa Baru
JawaPos · 21 Agustus 2026 pukul 18.30
Rektor Kena OTT KPK, Unsoed Purwokerto Sementara Dipimpin Warek
Liputan6.com · 23 Agustus 2026 pukul 07.00
Untag Semarang Sebut Perkara Rektor Unsoed Bukan Kasus Hukum Biasa
Berita terkait
Unsoed Buka Suara usai Rektor Terkena OTT KPK
CNN Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 10.31
DPR Soal Kasus Korupsi Unsoed: Pendidikan Tinggi Bukan Ruang Transaksi
VOI · 27 Agustus 2026 pukul 14.15
KPK Temukan Surat Imbauan Jalur Mandiri Saat Geledah Kasus Rektor Unsoed
Detik.com · 24 Agustus 2026 pukul 20.14
Kata KPK dan Unsoed soal 73 Kuota Calon Maba Jerat Rektor Tersangka
Detik.com · 24 Agustus 2026 pukul 08.25