Jakarta · Sabtu, 22 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bagaimana Nasib Mahasiswa Unsoed yang 'Setor' Uang ke Rektor? Ini Kata KPK

KPK mengungkapkan nasib mahasiswa Universitas Soedirman (Unsoed) yang masuk melalui jalur seleksi Mandiri setelah menyetor uang kepada Rektor Akhmad Sodiq. Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menyatakan bahwa KPK tidak akan mengganggu status ke-mahasiswaan mereka, sehingga para mahasiswa tetap dapat menjalani proses belajar-mengajar dengan normal. KPK hanya fokus pada penegakan hukum terhadap para tersangka kasus pemerasan ini.

KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dalam penerimaan mahasiswa baru ini. Mereka adalah: Akhmad Sodiq (Rektor Unsoed), Norman Arie Prayogo (Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan), Eko Sumanto (Kepala Bagian Akademik Unsoed), Dian Mulia Wardhana (pihak swasta), Adhi Wiharto (pihak swasta), dan Mulyono (pihak swasta).

Sementara itu, evaluasi dan koreksi pasca-penangkapan ini menjadi kewenangan pihak rektorat dan Kementerian Pendidikan, bukan ranah KPK. KPK menekankan bahwa penanganannya bersifat murni terkait penegakan hukum atas peristiwa pidana yang terjadi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait