Rektor Unsoed dan Warek III Jadi Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi Mahasiswa Baru
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq (ASO) dan Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga (NAP) sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru. Penetapan ini merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Purwokerto dan Jakarta pada Kamis (20/8/2026). Selain keduanya, KPK juga menetapkan empat tersangka lain: Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto (ES) dan tiga pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana (DMW), Adhi Wiharto (AW), dan Mulyono (MLY). Para tersangka diduga mengakali proses penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri, sehingga muncul dugaan pemerasan dan gratifikasi. Akibatnya, calon mahasiswa baru dikenakan biaya di luar UKT dan IPI yang tidak wajar.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 22 Agustus 2026 pukul 12.59
Bagaimana Nasib Mahasiswa Unsoed yang 'Setor' Uang ke Rektor? Ini Kata KPK
Media Indonesia · 22 Agustus 2026 pukul 06.02
KPK Sebut Warek Unsoed Diduga Peras Orangtua Camaba Kedokteran Rp650 Juta
Detik.com · 22 Agustus 2026 pukul 00.56
Duduk Perkara Rektor Unsoed Sodiq Peras Ortu Calon Maba tapi Tak Diluluskan
Liputan6.com · 21 Agustus 2026 pukul 23.46
Kode Rektor Unsoed Minta Jatah Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
Berita terkait
DPR Soal Kasus Korupsi Unsoed: Pendidikan Tinggi Bukan Ruang Transaksi
VOI · 27 Agustus 2026 pukul 14.15
Kata KPK dan Unsoed soal 73 Kuota Calon Maba Jerat Rektor Tersangka
Detik.com · 24 Agustus 2026 pukul 08.25
KPK Tahan Rektor Unsoed Tersangka Pemerasan Penerimaan Mahasiswa
CNN Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 23.38
KPK Amankan 14 Orang dalam OTT Rektor Unsoed, 9 Diperiksa di Jakarta
Detik.com · 21 Agustus 2026 pukul 09.06