Jakarta · Sabtu, 22 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Rektor Unsoed dan Warek III Jadi Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi Mahasiswa Baru

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq (ASO) dan Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga (NAP) sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru. Penetapan ini merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Purwokerto dan Jakarta pada Kamis (20/8/2026). Selain keduanya, KPK juga menetapkan empat tersangka lain: Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto (ES) dan tiga pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana (DMW), Adhi Wiharto (AW), dan Mulyono (MLY). Para tersangka diduga mengakali proses penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri, sehingga muncul dugaan pemerasan dan gratifikasi. Akibatnya, calon mahasiswa baru dikenakan biaya di luar UKT dan IPI yang tidak wajar.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait