Rektor Unsoed dan Warek III Jadi Tersangka Pemerasan dan Gratifikasi Mahasiswa Baru
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq (ASO) dan Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga (NAP) sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi terkait penerimaan mahasiswa baru. Penetapan ini merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Purwokerto dan Jakarta pada Kamis (20/8/2026). Selain keduanya, KPK juga menetapkan empat tersangka lain: Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto (ES) dan tiga pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana (DMW), Adhi Wiharto (AW), dan Mulyono (MLY). Para tersangka diduga mengakali proses penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri, sehingga muncul dugaan pemerasan dan gratifikasi. Akibatnya, calon mahasiswa baru dikenakan biaya di luar UKT dan IPI yang tidak wajar.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Liputan6.com · 21 Agustus 2026 pukul 23.46
Kode Rektor Unsoed Minta Jatah Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
CNN Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 23.38
KPK Tahan Rektor Unsoed Tersangka Pemerasan Penerimaan Mahasiswa
Detik.com · 21 Agustus 2026 pukul 09.06
KPK Amankan 14 Orang dalam OTT Rektor Unsoed, 9 Diperiksa di Jakarta
Liputan6.com · 22 Agustus 2026 pukul 00.19
Warek Unsoed Peras Calon Mahasiswa Kedokteran Rp 650 Juta, Malah Tak Lulus
Berita terkait
KPK Ungkap Rektor-Warek Unsoed Peras Ortu Maba Rp 650 Juta untuk Masuk FK
kumparan · 22 Agustus 2026 pukul 00.13
Rektor Unsoed dkk Tersangka Pemerasan Penerimaan Maba, KPK Sita Rp 665 Juta
Detik.com · 22 Agustus 2026 pukul 00.12
KPK Beber Barbuk Uang Tunai Ratusan Juta Saat OTT Rektor Unsoed dkk
CNN Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 23.52
Warek Unsoed Peras Ortu Maba Kedokteran Rp 650 Juta, tapi Tak Diluluskan
Detik.com · 21 Agustus 2026 pukul 23.45