Jakarta · Selasa, 29 September 2026Cari
WargaKonoha

KPK Temukan Rekening dan Barang Bukti dalam Penyelidikan Setoran Korupsi di BPN Jatim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kanwil BPN Jawa Timur pada 24 September 2026 dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon di Bogor. Dalam operasi ini, KPK menyita uang tunai Rp106,3 juta, mata uang asing (USD dan SGD), perhiasan emas, serta menemukan rekening ATM yang diduga dipakai sebagai penampungan setoran taktis di luar APBN. Penyelidikan merujuk pada dugaan setoran uang dari beberapa Kantor Pertanahan (Kantah) ke oknum di Kanwil BPN Jatim. Selain Kanwil BPN Jatim, penggeledahan juga dilakukan di Kantor BPN Mojokerto, PT Summarecon Agung Tbk di Bogor dan Jakarta Timur, serta rumah kediaman pejabat Kementerian ATR/BPN. Dalam operasi tangkap tangan pada 14 September 2026, KPK menangkap 19 orang, dari mana 8 tersangka, termasuk Kepala Kantor Pertanahan Bogor, politikus Partai Golkar, mantan Bupati Kebumen, dan Presiden Direksi PT Summarecon Agung Tbk. Beberapa media (misalnya Detik.com) menyebut tanggal operasi tangkap tangan pada 2023, sementara yang lain (Sindonews, CNN Indonesia) menyebut 2026. Uang yang disita secara rinci disebutkan sebagai Rp106,3 juta, meskipun beberapa laporan menggunakan istilah 'ratusan juta rupiah'. Rekening penampungan diduga digunakan untuk alokasi dana taktis di luar APBN dan DIPA Kanwil BPN Jatim.

Menurut tiap media