Jakarta · Senin, 28 September 2026Cari
WargaKonoha

KPK Temukan Rekening Penampung di Kasus Setoran Kanwil BPN Jatim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan rekening yang diduga digunakan untuk menampung setoran di lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur setelah menggeledah kantor tersebut pada 24 September. Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, uang yang dikumpulkan diduga digunakan untuk kegiatan taktis di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dari Dana Informasi dan Pemberdayaan (DIPA) Kanwil BPN Jawa Timur. Selain rekening, KPK juga menyita uang dalam pecahan dolar Singapura dan Amerika Serikat, uang rupiah ratusan juta, serta perhiasan emas dengan estimasi puluhan juta rupiah.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyelidikan kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Sebelumnya, KPK juga menggeledah kantor BPN Mojokerto dan menyita dokumen serta Barang Bukti Elektronik (BBE). Selain itu, penggeledahan dilakukan di beberapa lokasi termasuk kantor PT Summarecon Agung Tbk di Bogor dan Jakarta Timur, serta rumah kediaman pejabat Kementerian ATR/BPN.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, politikus Partai Golkar, mantan Bupati Kebumen, dan Presiden Direksi PT Summarecon Agung Tbk. Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026. Pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada 14 September, KPK berhasil menangkap 19 orang dengan menemukan uang sebesar Rp106,3 miliar.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait