Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

KPK Temukan Rekening Penampung Setoran Korupsi di Kanwil BPN Jatim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kanwil BPN Jawa Timur pada 24 September 2026 dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam operasi tersebut, KPK menemukan sejumlah rekening ATM yang diduga dipakai sebagai penampungan uang setoran dari kantor-kantor pertanahan (Kantah) di Jawa Timur kepada oknum di Kanwil BPN Jatim. Penyidik menyita uang tunai ratusan juta rupiah, dolar Amerika Serikat (USD), dolar Singapura (SGD), serta perhiasan emas senilai puluhan juta rupiah.

Setoran uang tersebut diduga dialokasikan untuk kegiatan taktis di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dari Dana Informasi dan Pemberdayaan (DIPA) Kanwil BPN Jatim. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026 di Jabodetabek, KPK berhasil menangkap 19 orang dengan menemukan uang sebesar Rp106,3 miliar. Delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, mantan Bupati Kebumen, politikus Partai Golkar, dan Presiden Direksi PT Summarecon Agung Tbk.

Penyelidikan juga mencakup geledahan di kantor perusahaan properti Bela Parahyangan di Bandung Barat serta rumah kediaman pejabat Kementerian ATR/BPN. KPK menemukan dokumen, barang bukti elektronik, serta uang dalam pecahan dolar yang diduga merupakan hasil setoran taktis. Kasus ini masih berlangsung untuk mengungkap seluruh jaringan penyalahgunaan dana dan praktik korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Menurut tiap media