Jakarta · Sabtu, 3 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

KPK Tertunda Panggil Nusron Wahid dalam Kasus Suap HGB Bogor

KPK belum memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Menurut beberapa sumber, alasan utama keterlambatan adalah belum terselesaikannya persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto, mengingat status Nusron sebagai pejabat pembantu presiden yang memerlukan prosedur khusus. Kasus ini muncul setelah Operasi Tangkap Tangap (OTT) KPK pada 14 September lalu, yang berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp106,3 juta hingga lebih dari Rp106,3 miliar, tergantung pada laporan masing-masing media. Delapan tersangka ditangkap dalam kasus ini, empat di antaranya dikaitkan erat dengan Nusron Wahid.

Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, menyatakan bahwa konstruksi perkara dan barang bukti yang ada cukup kuat untuk mendukung penyelidikan. Namun, ia menekankan bahwa proses penyidikan membutuhkan waktu untuk pendalaman pembuktian materiil, termasuk klarifikasi terhadap dugaan aliran dana korupsi yang mungkin terkait dengan kegiatan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU). Huda juga mendesak agar KPK segera mendalami dugaan keterlibatan Nusron demi transparansi dan akuntabilitas.

Beberapa media menyampaikan angka yang berbeda terkait besaran uang yang ditemukan dalam operasi ini. Warta Ekonomi melaporkan jumlahnya sebesar Rp106,3 juta, sementara JPNN.com dan JawaPos menyebutkan lebih dari Rp106,3 miliar. Perbedaan ini belum dijelaskan secara resmi oleh KPK. Hingga kini, Nusron Wahid belum diperiksa secara langsung, namun KPK menyiapkan pemanggilan sebagai saksi jika dianggap perlu untuk mengungkap seluruh jaringan kasus ini.

Menurut tiap media