Jakarta · Selasa, 15 September 2026Cari
WargaKonoha

KPK Ungkap Skema Suap HGB Summarecon, 4 Orang Kepercayaan Nusron Wahid Tersangka

KPK menduga empat dari delapan tersangka kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN adalah orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Keempat orang kepercayaan tersebut adalah Arif Sugiyanto (mantan Bupati Kebumen), Fahd El Fouz (Ketua DPP Partai Golkar), Erwin, dan Muhammad Fakhry. Mereka diduga terlibat dalam kasus pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK dilakukan pada 14 September 2026 di wilayah Jabodetabek, dengan penetapan delapan tersangka secara resmi pada 15 September 2026.

KPK mengungkap skema pengumpulan dana melalui orang kepercayaan Nusron Wahid dari berbagai pengurusan layanan pertanahan. Menurut Detik.com, PT Summarecon diduga membayar Rp 1,5 miliar kepada Erwin untuk membuka blokir dan memecah HGB, sebagian dari which dialihkan kepada Sontang Coin Manurung sebesar Rp 200 juta. KPK juga menemukan dugaan penerimaan lain terkait mutasi-promosi jabatan, termasuk uang sebesar Rp 2,1 miliar dari PT BPA dan Rp 8 miliar dalam sembilan koper merah di kantor Dirjen Lampri. Media Indonesia menyebutkan adanya setoran tunai Rp 10 miliar pada September 2026 dari mutasi rekening Arif Sugiyanto.

Keempat tersangka lainnya meliputi Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direksi PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, dan Rizal Pahlevi. Penyidikan masih berlangsung untuk mengidentifikasi seluruh jaringan dan aliran dana terkait praktik ini.

Menurut tiap media