KPK Ungkap Suap HGB Summarecon Rp 1,5 Miliar, Anak Buah Nusron Wahid Terlibat
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Empat dari delapan tersangka ini diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yakni Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Arif Sugiyanto alias Gus Arif, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Keempat tersangka lainnya meliputi Dirjen Pengendalian Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontag Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Adrianto Pitojo Adi, dan Rizal Pahlevi dari pihak swasta. Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9) setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 15 September 2026 pukul 21.20
KPK Duga 4 Tersangka Suap ATR/BPN Orang Kepercayaan Nusron Wahid
ANTARA News · 15 September 2026 pukul 20.05
KPK duga 4 dari 8 tersangka kasus ATR/BPN adalah orang kepercayaan Nusron Wahid
kumparan · 15 September 2026 pukul 22.25
Foto: Gepokan Uang Kasus Dugaan Korupsi di BPN
JPNN.com · 15 September 2026 pukul 21.53
Dugaan Suap Rp1,5 Miliar di Balik Pengurusan Sertifikat Tanah Summarecon, KPK Amankan 19 Orang
Berita terkait
4 Orang Kepercayaan Nusron Wahid jadi Tersangka KPK, Fahd Arafiq hingga Gus Arif
JawaPos · 15 September 2026 pukul 20.45
KPK Bongkar Kasus Mafia Tanah di BPN, Temukan Bukti Uang Rp 106 M
kumparan · 15 September 2026 pukul 21.16
Empat Orang Dekat Nusron Terjerat
Media Indonesia · 15 September 2026 pukul 21.01
Alasan KPK Belum Jerat Nusron Wahid di Kasus HGB Summarecon
Liputan6.com · 15 September 2026 pukul 20.53