Jakarta · Minggu, 30 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

KPK Ungkap Jaringan Suap Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Ditahan dan Sita Rp2,8 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gatot Heroe Hernanda, mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Bea dan Cukai Kediri, sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang. Gatot diduga menerima uang sebesar Rp3,25 miliar dari total Rp61,9 miliar yang disetorkan pemilik PT Blueray Cargo, John Field, kepada sejumlah pihak di lingkungan Direktorujer Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) antara Juli 2025 hingga Januari 2026. Kasus ini merupakan pengembangan dari dugaan korupsi yang melibatkan tujuh orang, termasuk pejabat DJBC dan pengusaha.

Dalam penggerebekannya, KPK menyita tiga motor moge (BMW R Nine T Scfambler, Kawasaki ZR900C, Triumph Bonneville Bobber) dan uang asing senilai Rp2,8 miliar yang disimpan di plafon rumah Gatot. Uang asing tersebut terdiri dari dolar Singapura (SGD) dan dolar Amerika Serikat (USD). Beberapa sumber menyebutkan nilai uang asing yang disita sebesar Rp2,8 miliar, sementara VOI melaporkan total uang yang diterima Gatot sebesar Rp3,25 miliar dari John Field.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan dukungan terhadap penahanan Gatot sebagai bagian dari upaya membenahi institusi di Kementerian Keuangan. KPK juga memanggil lima saksi terkait dugaan suap, termasuk Antonius Sidauruk yang mengaku menjadi perantara uang titipan senilai Rp1,8 miliar. John Field sebelumnya telah dihukamti 2 tahun penjara dan denda Rp300 juta karena tidak mengajukan banding.

Menurut tiap media