Jakarta · Sabtu, 3 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

KPK Usut Dugaan Pungli Imigrasi Terkait Bimbingan S3 Silmy Karim

KPK sedang mengusut dugaan aliran uang hasil pungutan liar (pungli) terkait kasus di Direktorat Jenderal Imigrasi, yang diduga digunakan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim untuk keperluan bimbingan kuliah S3-nya di Universitas Brawijaya. Pemeriksaan dilakukan terhadap dosen Universitas Brawijaya, Romy Hermawan, yang diduga menerima uang rutin dari Silmy Karim setiap melakukan bimbingan studi. Uang tersebut diduga berasal dari hasil pungli pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang dikumpulkan di lingkungan Ditjen Imigrasi.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 2-3 Juni 2026 di Jakarta Barat, Jawa Barat, dan Bali. Dari penindakan tersebut, KPK menetapkan delapan tersangka, termasuk Silmy Karim dan sejumlah pejabat Imigrasi. Mereka diduga terlibat praktik pungli dengan tarif Rp 1 juta-Rp 1,5 juta per dokumen, dengan Silmy Karim diduga menerima jatah hingga Rp 100 juta per minggu. KPK juga menyita aset senilai sekitar Rp150 miliar dan mengembangkan kasus ke arah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Silmy Karim telah mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangkanya, penggeledahan, dan penyitaan harta. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 21 September 2026. KPK menolak permohonan tersebut dan memastikan seluruh proses hukum telah sesuai prosedur. KPK juga menduga kerugian negara mencapai Rp 145,5 miliar dan akan menyusun surat dakwaan dalam 14 hari ke depan, kemudian kasus akan beralih ke tahap persidangan untuk proses pembuktian.

Menurut tiap media