Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

KPK Duga Silmy Karim Pakai Uang Pungli untuk Dosen Tiap Bimbingan Kuliah S3

KPK sedang mengusut dugaan aliran uang hasil pungutan liar (pungli) terkait kasus di Direktorat Jenderal Imigrasi, yang diduga digunakan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakanan Silmy Karim untuk keperluan bimbingan kuliah S3-nya di Universitas Brawijaya. Pemeriksaan dilakukan terhadap dosen Universitas Brawijaya, Romy Hermawan, yang diduga menerima uang rutin dari Silmy Karim setiap melakukan bimbingan studi. Uang tersebut diduga berasal dari hasil pungli pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang dikumpulkan di lingkungan Ditjen Imigrasi.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 2-3 Juni 2026 di Jakarta Barat, Jawa Barat, dan Bali. Dari penindakan tersebut, KPK menetapkan delapan tersangka, termasuk Silmy Karim dan sejumlah pejabat Imigrasi. Mereka diduga terlibat praktik pungli dengan tarif Rp 1 juta-Rp 1,5 juta per dokumen, dengan Silmy Karim diduga menerima jatah hingga Rp 100 juta per minggu. KPK juga menyita aset senilai sekitar Rp150 miliar dan mengembangkan kasus ke arah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Silmy Karim telah mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangkanya, penggeledahan, dan penyitaan harta. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 21 September 2026. KPK menolak permohonan tersebut dan memastikan seluruh proses hukum telah sesuai prosedur.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait