KPK Limpahkan Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Silmy Karim Segera Disidang
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

KPK resmi melimpahkan kasus pemerasan izin tinggal WNA terhadap mantan Wamen Imigrasi Silmy Karim ke pengadilan tipikor. Kasus ini diduga terjadi sejak Silmy Karim menjabat Dirjen Imigrasi pada 2023, dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp 145,5 miliar. KPK menduga Silmy menerima jatah Rp 100 juta per minggunya. Delapan tersangka termasuk pejabat imigrasi lainnya telah ditetapkan dalam kasus ini. Hakim praperadilan sebelumnya menolak permohonan praperadilan yang diajukan Silmy Karim, sehingga penetapan tersangkanya tetap sah. Jaksa penuntut umum KPK akan menyusun surat dakwaan dalam 14 hari ke depan, kemudian kasus akan beralih ke tahap persidangan untuk proses pembuktian. Majelis hakim diharapkan dapat memaparkan seluruh fakta dan alat bukti di hadapan pengadilan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 30 September 2026 pukul 16.05
KPK dalami Dugaan Silmy Karim dan Bagus Beri Uang ke Calon Promotornya Setiap Bimbingan S3
Liputan6.com · 30 September 2026 pukul 09.51
KPK Duga Dosen Unibraw Terima Uang dari Silmy Karim Tiap Bimbingan Studi S3
Liputan6.com · 30 September 2026 pukul 09.40
KPK Usut Dugaan Setoran Silmy Karim Tiap Bimbingan S3
JawaPos · 30 September 2026 pukul 09.15
KPK dalami Dugaan Silmy Karim dan Bagus Beri Uang ke Calon Promotornya Setiap Bimbingan S3
Berita terkait
PN Jaksel gelar putusan praperadilan Silmy Karim pada Selasa sore
ANTARA News · 29 September 2026 pukul 09.53
KPK Periksa Bos Tempo Scan Group di Kasus Silmy Karim, Ini yang Didalami
Liputan6.com · 23 September 2026 pukul 09.01
KPK Minta Hakim PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Silmy Karim
CNN Indonesia · 22 September 2026 pukul 12.32
Eks Wamen Imipas Silmy Karim Gugat KPK Terkait Penetapan Dirinya sebagai Tersangka
JawaPos · 21 September 2026 pukul 21.00