Jakarta · Kamis, 1 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

KPK Limpahkan Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Silmy Karim Segera Disidang

KPK resmi melimpahkan kasus pemerasan izin tinggal WNA terhadap mantan Wamen Imigrasi Silmy Karim ke pengadilan tipikor. Kasus ini diduga terjadi sejak Silmy Karim menjabat Dirjen Imigrasi pada 2023, dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp 145,5 miliar. KPK menduga Silmy menerima jatah Rp 100 juta per minggunya. Delapan tersangka termasuk pejabat imigrasi lainnya telah ditetapkan dalam kasus ini. Hakim praperadilan sebelumnya menolak permohonan praperadilan yang diajukan Silmy Karim, sehingga penetapan tersangkanya tetap sah. Jaksa penuntut umum KPK akan menyusun surat dakwaan dalam 14 hari ke depan, kemudian kasus akan beralih ke tahap persidangan untuk proses pembuktian. Majelis hakim diharapkan dapat memaparkan seluruh fakta dan alat bukti di hadapan pengadilan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait