LP3HI: Pemblokiran Rekening Hanya Berdasarkan Permintaan Aparat Penegak Hukum
Rangkuman gabungan dari 3 media · disusun dengan AI
Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho menyatakan Bank Mandiri tidak memiliki kewenangan untuk memblokir rekening nasabah secara sepihak. Bank hanya menjalankan permintaan aparat penegak hukum (APH) sesuai Pasal 70 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (1) UU TPPU. Jika pemblokiran dilakukan setelah menerima permintaan resmi APH, tindakan tersebut tidak dapat dianggap sebagai keputusan sepihak bank. Kurniawan menekankan pentingnya membedakan antara pihak yang meminta pemblokiran dengan pihak yang melaksanakannya, sekaligus memahami posisi bank yang harus menyeimbangkan kepentingan penegakan hukum dengan perlindungan nasabah. Selain itu, perlu diteliti dasar, kewenangan, dan prosedur permintaan APH sebelum bank melaksanakan pemblokiran.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
SINDOnews
Pemblokiran Rekening Disorot, LP3HI: Tak Bisa Sepihak Bank, Ada Permintaan APH
26 Agustus 2026 pukul 16.54 · Baca aslinya ↗
JPNN.com
Soal Pemblokiran Rekening, LP3HI: Bank Hanya Menjalankan Permintaan APH
26 Agustus 2026 pukul 17.55 · Baca aslinya ↗