Soal Pemblokiran Rekening, LP3HI: Bank Hanya Menjalankan Permintaan APH
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho menyatakan Bank Mandiri tidak memiliki kewenangan untuk memblokir rekening nasabah secara sepihak. Bank hanya menjalankan permintaan aparat penegak hukum (APH) sesuai Pasal 70 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (1) UU TPPU. Jika pemblokiran dilakukan setelah menerima permintaan resmi APH, tindakan tersebut tidak dapat dianggap sebagai keputusan sepihak bank. Kurniawan menekankan pentingnya membedakan antara pihak yang meminta pemblokiran dengan pihak yang melaksanakannya, sekaligus memahami posisi bank yang harus menyeimbangkan kepentingan penegakan hukum dengan perlindungan nasabah.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 26 Agustus 2026 pukul 16.54
Pemblokiran Rekening Disorot, LP3HI: Tak Bisa Sepihak Bank, Ada Permintaan APH
Warta Ekonomi · 26 Agustus 2026 pukul 15.17
Akademisi sebut Bank Wajib Jalankan Perintah Resmi APH
Media Indonesia · 24 Agustus 2026 pukul 17.56
Pemblokiran Rekening Sepihak Gerus Hak Konsumen
Berita terkait
Handi Risza: Bank Wajib Jalankan Perintah APH
JPNN.com · 26 Agustus 2026 pukul 14.19
Bos Bank Mandiri Minta Maaf soal Pemblokiran Rekening Botok Pati
CNN Indonesia · 26 Agustus 2026 pukul 19.13
DPR Protes Mandiri Blokir Rekening Botok Pati: Tak Ada Masalah Pidana
Liputan6.com · 26 Agustus 2026 pukul 18.03
Rekening Botok Pati yang Diblokir Bakal Diaktifkan Kembali
JPNN.com · 26 Agustus 2026 pukul 17.17