Jakarta · Rabu, 26 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Soal Pemblokiran Rekening, LP3HI: Bank Hanya Menjalankan Permintaan APH

Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho menyatakan Bank Mandiri tidak memiliki kewenangan untuk memblokir rekening nasabah secara sepihak. Bank hanya menjalankan permintaan aparat penegak hukum (APH) sesuai Pasal 70 ayat (1) dan Pasal 71 ayat (1) UU TPPU. Jika pemblokiran dilakukan setelah menerima permintaan resmi APH, tindakan tersebut tidak dapat dianggap sebagai keputusan sepihak bank. Kurniawan menekankan pentingnya membedakan antara pihak yang meminta pemblokiran dengan pihak yang melaksanakannya, sekaligus memahami posisi bank yang harus menyeimbangkan kepentingan penegakan hukum dengan perlindungan nasabah.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait