Jakarta · Rabu, 26 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Pemblokiran Rekening Disorot, LP3HI: Tak Bisa Sepihak Bank, Ada Permintaan APH

Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho menyatakan Bank Mandiri tidak memiliki kewenangan untuk memblokir rekening nasabah secara sepihak tanpa permintaan dari aparat penegak hukum (APH). Menurut UU TPPU Pasal 70 ayat 1 dan 71 ayat 1, penyidik, penuntut umum, atau hakim berhak menunda transaksi untuk mencegah pemindahan harta yang diduga berasal dari tindak pidana. Jika pemblokiran dilakukan berdasarkan permintaan resmi APH, tindakan tersebut tidak dapat dianggap sebagai keputusan sepihak bank. Kurniawan menambahkan, yang perlu diteliti adalah dasar, kewenangan, dan prosedur permintaan APH sebelum bank melaksanakan pemblokiran.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait