Pemblokiran Rekening Disorot, LP3HI: Tak Bisa Sepihak Bank, Ada Permintaan APH
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho menyatakan Bank Mandiri tidak memiliki kewenangan untuk memblokir rekening nasabah secara sepihak tanpa permintaan dari aparat penegak hukum (APH). Menurut UU TPPU Pasal 70 ayat 1 dan 71 ayat 1, penyidik, penuntut umum, atau hakim berhak menunda transaksi untuk mencegah pemindahan harta yang diduga berasal dari tindak pidana. Jika pemblokiran dilakukan berdasarkan permintaan resmi APH, tindakan tersebut tidak dapat dianggap sebagai keputusan sepihak bank. Kurniawan menambahkan, yang perlu diteliti adalah dasar, kewenangan, dan prosedur permintaan APH sebelum bank melaksanakan pemblokiran.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 26 Agustus 2026 pukul 17.55
Soal Pemblokiran Rekening, LP3HI: Bank Hanya Menjalankan Permintaan APH
CNN Indonesia · 26 Agustus 2026 pukul 19.13
Bos Bank Mandiri Minta Maaf soal Pemblokiran Rekening Botok Pati
JPNN.com · 26 Agustus 2026 pukul 17.17
Rekening Botok Pati yang Diblokir Bakal Diaktifkan Kembali
Liputan6.com · 26 Agustus 2026 pukul 16.15
Bank Mandiri Buka Blokir Rekening Botok Pati
Berita terkait
Mandiri Segera Aktifkan Rekening Botok Pati, Habiburokhman: Kalau Bisa Hari ini
Detik.com · 26 Agustus 2026 pukul 15.44
Bank Mandiri Tindak Lanjuti Permintaan Polisi Buka Kembali Rekening Botok Pati
SINDOnews · 26 Agustus 2026 pukul 15.19
Bank Mandiri Blokir Rekening Aktivis Pati, Bakom RI: Tanyakan ke Polda Metro Jaya
SINDOnews · 26 Agustus 2026 pukul 14.01
Rekening Mas Botok AMPB Diblokir, Rhenald Kasali Ingatkan Krisis Kanada hingga Hongkong
JawaPos · 26 Agustus 2026 pukul 11.47