LP3HI Sebut Pemblokiran Rekening Tak Bisa Disebut Keputusan Sepihak dari Bank Mandiri karena itu Permintaan APH
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho menyatakan bahwa pemblokiran rekening oleh Bank Mandiri tidak bisa langsung disebut sebagai keputusan sepihak bank jika dilakukan berdasarkan permintaan aparat penegak hukum (APH). Menurutnya, bank pada dasarnya hanya menjalankan permintaan APH dalam kasus dugaan tindak pidana. Kurniawan merujuk Pasal 70 dan 71 UU TPPU yang memberikan kewenangan kepada penyidik, penuntut umum, atau hakim untuk menunda transaksi guna mencegah pemindahan harta berasal dari tindak pidana. Jika Bank Mandiri melakukan pemblokiran setelah menerima permintaan aparat, perlu diperiksa dasar, kewenangan, dan prosedur permintaan tersebut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 26 Agustus 2026 pukul 16.54
Pemblokiran Rekening Disorot, LP3HI: Tak Bisa Sepihak Bank, Ada Permintaan APH
Detik.com · 25 Agustus 2026 pukul 20.25
OJK Jelaskan Aturan di Balik Pemblokiran Sementara Rekening Warga Pati
Liputan6.com · 26 Agustus 2026 pukul 21.00
Bank Blokir Rekening, YLKI Ingatkan Prinsip Praduga Tak Bersalah
CNN Indonesia · 26 Agustus 2026 pukul 19.39
DPR Sentil Kapolda dan Dirut Mandiri soal Blokir Rekening Aktivis Pati
Berita terkait
Pemblokiran Rekening Harus Tetap Jaga Praduga Tak Bersalah
Warta Ekonomi · 26 Agustus 2026 pukul 07.18
Dalih Permintaan Aparat, Pemblokiran Rekening Rp80,9 Juta Milik Warga Pati Dinilai Salahi Aturan
Warta Ekonomi · 24 Agustus 2026 pukul 18.25
DPR Angkat Suara soal Pemblokiran Rekening Botok Aktivis Pati
CNN Indonesia · 26 Agustus 2026 pukul 19.39
Bos Bank Mandiri Minta Maaf soal Pemblokiran Rekening Botok Pati
CNN Indonesia · 26 Agustus 2026 pukul 19.13