Jakarta · Rabu, 26 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

LP3HI Sebut Pemblokiran Rekening Tak Bisa Disebut Keputusan Sepihak dari Bank Mandiri karena itu Permintaan APH

Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho menyatakan bahwa pemblokiran rekening oleh Bank Mandiri tidak bisa langsung disebut sebagai keputusan sepihak bank jika dilakukan berdasarkan permintaan aparat penegak hukum (APH). Menurutnya, bank pada dasarnya hanya menjalankan permintaan APH dalam kasus dugaan tindak pidana. Kurniawan merujuk Pasal 70 dan 71 UU TPPU yang memberikan kewenangan kepada penyidik, penuntut umum, atau hakim untuk menunda transaksi guna mencegah pemindahan harta berasal dari tindak pidana. Jika Bank Mandiri melakukan pemblokiran setelah menerima permintaan aparat, perlu diperiksa dasar, kewenangan, dan prosedur permintaan tersebut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait