MA Kabulkan Pemakzulan Bupati Gowa atas Kasus Pungli dan Gratifikasi
Rangkuman gabungan dari 3 media · disusun dengan AI
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan pemakzulan terhadap Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, dalam perkara terkait dugaan kasus pemerasan dan gratifikasi. Putusan ini merupakan tindak lanjut dari uji pendapat yang diajukan oleh DPRD Kabupaten Gowa. Majelis hakim menyatakan bahwa permohonan pemakzulan beralasan dan didukung oleh dasar hukum yang kuat. Kasus ini juga berkaitan dengan dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan izin minimarket hingga perumahan, yang terbagi dalam empat klaster praktik pungli yang sedang diselidiki oleh Kortas Tipikor Polri.
DPRD Gowa secara bulat mendukung usulan pemakzulan ini, dengan 45 anggota yang menandatangani persetujuan. Putusan MA ini bersifat final dan akan ditindaklanjuti oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk proses selanjutnya. Kuasa hukum Bupati mengungkapkan niat untuk mengungkapkan adanya pembongkaran dalam proses pemakzulan yang sedang berlangsung.
Beberapa perbedaan dilaporkan antar media. CNN Indonesia dan JawaPos menyebutkan bahwa putusan tersebut merupakan hasil dari uji pendapat DPRD Gowa, sementara Detik.com menekankan bahwa putusan ini merupakan tindak lanjut langsung dari uji pendapat tersebut. Selain itu, Detik.com secara eksplisit menghubungkan kasus pemakzulan dengan status Husniah sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi, sementara dua media lainnya tidak menyebutkan hal ini secara rinci.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
CNN Indonesia
MA Kabulkan Pemakzulan Bupati Gowa Siti Husniah Talenrang
2 Oktober 2026 pukul 17.32 · Baca aslinya ↗
Detik.com
MA Kabulkan Pemakzulan Bupati Gowa Husniah Talenrang
2 Oktober 2026 pukul 18.19 · Baca aslinya ↗
JawaPos
MA Kabulkan Pemakzulan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang
2 Oktober 2026 pukul 19.00 · Baca aslinya ↗