Jakarta · Jumat, 2 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

MA Kabulkan Pemakzulan Bupati Gowa Husniah Talenrang

Mahkamah Agung (MA) resmi mengabulkan permohonan pemakzulan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, pada Kamis (1/10/2026). Putusan ini merupakan tindak lanjut dari uji pendapat yang diajukan DPRD Gowa. Majelis Hakim menyatakan bahwa permohonan tersebut beralasan dan memiliki dasar hukum yang kuat.

Pemakzulan ini berkaitan dengan status Husniah sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi yang diusut Kortas Tipikor Polri. Ia diduga melakukan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan izin minimarket hingga perumahan yang terbagi dalam empat klaster praktik pungli.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait