MA Kabulkan Pemakzulan Bupati Gowa Husniah Talenrang
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Agung (MA) resmi mengabulkan permohonan pemakzulan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, pada Kamis (1/10/2026). Putusan ini merupakan tindak lanjut dari uji pendapat yang diajukan DPRD Gowa. Majelis Hakim menyatakan bahwa permohonan tersebut beralasan dan memiliki dasar hukum yang kuat.
Pemakzulan ini berkaitan dengan status Husniah sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi yang diusut Kortas Tipikor Polri. Ia diduga melakukan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan izin minimarket hingga perumahan yang terbagi dalam empat klaster praktik pungli.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 2 Oktober 2026 pukul 19.00
MA Kabulkan Pemakzulan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang
CNN Indonesia · 2 Oktober 2026 pukul 17.32
MA Kabulkan Pemakzulan Bupati Gowa Siti Husniah Talenrang
JPNN.com · 1 Oktober 2026 pukul 20.45
Bupati Gowa tak Ditahan Seusai Diperiksa Kortastipidkor Polri
kumparan · 1 Oktober 2026 pukul 20.27
Hampir 7 Jam Diperiksa Bareskrim, Bupati Gowa Dicecar 26 Pertanyaan
Berita terkait
Kortas Tipikor Polri Periksa Bupati Gowa Tersangka Dugaan Korupsi-TPPU Lusa
Detik.com · 29 September 2026 pukul 11.16
Serba Pungli Ala Bupati Gowa: Dari Minimarket hingga Perumahan
Detik.com · 26 September 2026 pukul 07.53
Peras Minimarket Rp 850 Juta, Bupati Gowa Pakai Uang Pungli Beli Mobil-Rumah
Liputan6.com · 25 September 2026 pukul 20.09
Pihak Bupati Gowa Angkat Bicara soal Penetapan Tersangka Dugaan Pungli
Detik.com · 25 September 2026 pukul 17.30