Menteri UMKM Pastikan Pengemudi Ojol Terus Dapat Bonus Hari Raya
Rangkuman gabungan dari 3 media · disusun dengan AI
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjamin para pengemudi ojek online (ojol) tetap menerima Bonus Hari Raya (BHR) dari aplikator meskipun berstatus usaha mikro. Keputusan ini tidak diatur langsung dalam Peraturan Presiden (Perpres) melainkan berada dalam kerangka hubungan kemitraan antara driver dan aplikator. Kementerian fokus pada pengawasan perjanjian kemitraan, pemberdayaan driver, dan perlindungan tenaga kerja. Dalam rancangan Perpres tentang transportasi digital, posisi pengemudi transportasi daring akan dikategorikan secara resmi sebagai pelaku usaha mikro. Kementerian UMKM akan mengambil peran aktif dalam ekosistem transportasi online dengan tugas pembinaan, pemberdayaan, perlindungan, peningkatan daya saing, serta pembukaan akses insentif bagi para pengemudi. Pemerintah tidak ingin para pengemudi hanya bergantung pada pendapatan harian dari order yang masuk melalui aplikasi, melainkan didorong untuk memiliki sumber pendapatan yang lebih beragam.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Detik.com
Menteri UMKM Jamin Ojol Dapat Bonus Hari Raya Meski Berstatus Usaha Mikro
21 Agustus 2026 pukul 18.56 · Baca aslinya ↗
Liputan6.com
Menteri UMKM Buka Suara Soal Nasib BHR Ojol
21 Agustus 2026 pukul 19.40 · Baca aslinya ↗
Warta Ekonomi
Menteri UMKM Ungkap Rencana Baru untuk Driver Ojol: Tak Lagi Cuma Andalkan Orderan
21 Agustus 2026 pukul 19.47 · Baca aslinya ↗