Jakarta · Jumat, 21 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Menteri UMKM Pastikan Pengemudi Ojol Terus Dapat Bonus Hari Raya

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjamin para pengemudi ojek online (ojol) tetap menerima Bonus Hari Raya (BHR) dari aplikator meskipun berstatus usaha mikro. Keputusan ini tidak diatur langsung dalam Peraturan Presiden (Perpres) melainkan berada dalam kerangka hubungan kemitraan antara driver dan aplikator. Kementerian fokus pada pengawasan perjanjian kemitraan, pemberdayaan driver, dan perlindungan tenaga kerja. Dalam rancangan Perpres tentang transportasi digital, posisi pengemudi transportasi daring akan dikategorikan secara resmi sebagai pelaku usaha mikro. Kementerian UMKM akan mengambil peran aktif dalam ekosistem transportasi online dengan tugas pembinaan, pemberdayaan, perlindungan, peningkatan daya saing, serta pembukaan akses insentif bagi para pengemudi. Pemerintah tidak ingin para pengemudi hanya bergantung pada pendapatan harian dari order yang masuk melalui aplikasi, melainkan didorong untuk memiliki sumber pendapatan yang lebih beragam.

Menurut tiap media