Jakarta · Jumat, 21 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Menteri UMKM Buka Suara Soal Nasib BHR Ojol

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan pengemudi ojek online (ojol) tetap akan menerima Bonus Hari Raya (BHR) dari perusahaan aplikator meskipun statusnya dialihkan menjadi pelaku usaha mikro. Pemberian BHR merupakan bentuk apresiasi yang wajar dari perusahaan kepada mitranya saat momong hari raya. Dalam rancangan Perpres tentang transportasi digital, posisi pengemudi transportasi daring akan dikategorikan secara resmi sebagai pelaku usaha mikro. Kementerian UMKM akan mengambil peran aktif dalam ekosistem transportasi online dengan tugas pembinaan, pemberdayaan, perlindungan, peningkatan daya saing, serta pembukaan akses insentif bagi para pengemudi. Kementerian juga diberi mandat untuk mengawasi dan memonitor isi perjanjian kemitraan antara pengemudi ojol dengan perusahaan aplikator agar tetap adil.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait