Menteri UMKM Buka Suara Soal Nasib BHR Ojol
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5272316/original/024386100_1751539843-20250703-Kenaikan_tarif_Ojol-ANG_2.jpg)
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan pengemudi ojek online (ojol) tetap akan menerima Bonus Hari Raya (BHR) dari perusahaan aplikator meskipun statusnya dialihkan menjadi pelaku usaha mikro. Pemberian BHR merupakan bentuk apresiasi yang wajar dari perusahaan kepada mitranya saat momong hari raya. Dalam rancangan Perpres tentang transportasi digital, posisi pengemudi transportasi daring akan dikategorikan secara resmi sebagai pelaku usaha mikro. Kementerian UMKM akan mengambil peran aktif dalam ekosistem transportasi online dengan tugas pembinaan, pemberdayaan, perlindungan, peningkatan daya saing, serta pembukaan akses insentif bagi para pengemudi. Kementerian juga diberi mandat untuk mengawasi dan memonitor isi perjanjian kemitraan antara pengemudi ojol dengan perusahaan aplikator agar tetap adil.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 21 Agustus 2026 pukul 18.56
Menteri UMKM Jamin Ojol Dapat Bonus Hari Raya Meski Berstatus Usaha Mikro
Warta Ekonomi · 21 Agustus 2026 pukul 19.47
Menteri UMKM Ungkap Rencana Baru untuk Driver Ojol: Tak Lagi Cuma Andalkan Orderan
Warta Ekonomi · 21 Agustus 2026 pukul 15.53
Ekonom Soroti Status Ojol: Mitra atau UMKM, Hak Pengemudi Tetap Harus Dilindungi
VOI · 20 Agustus 2026 pukul 15.48
Gandeng DBS Foundation, Kementerian UMKM Dorong Perempuan Naik Kelas
Berita terkait
Mensesneg Jamin Ojek Online Dapat Bonus Hari Raya Meski Ganti Status
CNN Indonesia · 12 Agustus 2026 pukul 11.45
Mensesneg Sebut Ojol Tetap Dapat Bonus Hari Raya Walau Berstatus UMKM
CNBC Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 14.57
FSpeed: Ojol Bukan UMKM, Pemerintah Diminta Konsisten Lindungi Pekerja Transportasi Online
JPNN.com · 19 Agustus 2026 pukul 22.30
Ojol Ungkap Alasan Tolak Status Berubah Jadi UMKM
CNBC Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 18.00