Menteri UMKM Jamin Ojol Dapat Bonus Hari Raya Meski Berstatus Usaha Mikro
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjamin para pengemudi ojek online (ojol) akan tetap menerima Bonus Hari Raya (BHR) dari aplikator meski berstatus usaha mikro. Keputusan ini tidak akan diatur langsung dalam Peraturan Presiden (Perpres) melainkan berada dalam kerangka hubungan kemitraan antara driver dan aplikator. Maman juga menyatakan aplikator berkomitmen menjalankan program BHR tersebut. Kementerian fokus pada pengawasan perjanjian kemitraan, pemberdayaan driver, dan perlindungan tenaga kerja. Driver ojol tidak hanya bergantung pada pendapatan harian ojek, tetapi juga diajak membuka peluang ekonomi melalui sektor usaha lain.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 21 Agustus 2026 pukul 19.47
Menteri UMKM Ungkap Rencana Baru untuk Driver Ojol: Tak Lagi Cuma Andalkan Orderan
Liputan6.com · 21 Agustus 2026 pukul 19.40
Menteri UMKM Buka Suara Soal Nasib BHR Ojol
SINDOnews · 23 Agustus 2026 pukul 18.55
Perpres Ojol Bakal Terbit Akhir Bulan Ini, Atur Potongan Tarif Angkutan Orang hingga Makanan
Warta Ekonomi · 21 Agustus 2026 pukul 15.53
Ekonom Soroti Status Ojol: Mitra atau UMKM, Hak Pengemudi Tetap Harus Dilindungi
Berita terkait
Mensesneg Jamin Ojek Online Dapat Bonus Hari Raya Meski Ganti Status
CNN Indonesia · 12 Agustus 2026 pukul 11.45
Mensesneg Sebut Ojol Tetap Dapat Bonus Hari Raya Walau Berstatus UMKM
CNBC Indonesia · 11 Agustus 2026 pukul 14.57
Status Pengemudi Ojol Bakal Jadi Pelaku Usaha Mikro
JPNN.com · 11 Agustus 2026 pukul 08.00
Status UMKM Ojol Masih Dibahas, Kementerian UMKM Buka Peluang Insentif
JawaPos · 1 Oktober 2026 pukul 23.30