MGBKI Ajukan Amicus Curiae ke MK Terkait Dualisme Pendidikan Dokter Spesialis
Rangkuman gabungan dari 3 media · disusun dengan AI
Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia (MGBKI) menyerahkan amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi pada 16 September 2026 terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dokumen tersebut menolak adanya dualisme dalam pendidikan kesehatan, khususnya pengaturan dokter spesialis yang menurut MGBKI seharusnya berada di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) bukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Pengajian ini merujuk pada Nomor 143/PUU-XXIII/2025 dan menyoroti potensi bias kewenangan antara pendidikan berbasis universitas dan rumah sakit. Media Sindo news menyebut tanggal 16 September 2026 secara eksplisit, sementara JPNN.com dan Media Indonesia tidak menyebutkan tanggal tersebut. Semua media sebutkan Nomor 143/PUU-XXIII/2025 sebagai nomor pengajian materiil. MGBKI dalam amicus curiae menyatakan dokter spesialis seharusnya berada di bawah Kemendiktisaintek, bukan Kemenkes.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
SINDOnews
Kirim Amicus Curiae ke MK, Mejelis Guru Besar Tolak Dualisme Pendidikan Kesehatan
16 September 2026 pukul 20.19 · Baca aslinya ↗
JPNN.com
Soroti Isu Pendidikan Dokter Spesialis, MGBKI Serahkan Amicus Curiae ke MK
17 September 2026 pukul 14.14 · Baca aslinya ↗
Media Indonesia
Dualisme Pendidikan Dokter Spesialis Jadi Sorotan
17 September 2026 pukul 18.55 · Baca aslinya ↗