Soroti Isu Pendidikan Dokter Spesialis, MGBKI Serahkan Amicus Curiae ke MK
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia (MGBKI) menyerahkan amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi terkait perkara pengujian materiil Nomor 143/PUU-XXIII/2025 terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam dokumen tersebut, MGBKI menyoroti potensi dualisme dalam penyelenggaraan pendidikan dokter spesialis. MGBKI menilai pendidikan dokter spesialis sebagai bagian dari pendidikan tinggi yang seharusnya berada di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek). Namun, UU Kesehatan memberikan kewenangan kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes), berpotensi menciptakan dua pola penyelenggaraan: berbasis universitas dan berbasis rumah sakit. Sekretaris Jenderal MGBKI Theddeus Octavianus Hari Prasetyono menekankan pentingnya kejelasan pengaturan agar pendidikan kedokteran spesialis tetap terintegrasi dalam sistem pendidikan tinggi yang konsisten.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 17 September 2026 pukul 23.30
MGBKI Soroti Dualisme Pendidikan Dokter Spesialis, Serahkan Amicus Curiae Uji UI Kesehatan ke MK
Media Indonesia · 17 September 2026 pukul 18.55
Dualisme Pendidikan Dokter Spesialis Jadi Sorotan
SINDOnews · 16 September 2026 pukul 20.19
Kirim Amicus Curiae ke MK, Mejelis Guru Besar Tolak Dualisme Pendidikan Kesehatan
Berita terkait
Partai Buruh Tolak Keras Ambang Batas 5 Persen, Tuntut Jadi 1 Persen
Warta Ekonomi · 18 September 2026 pukul 04.00
Pasal ‘Ijazah Gibran’ Jadi Senjata Denny, Aturan PKPU Ini Disorot di MK
Warta Ekonomi · 18 September 2026 pukul 03.11
PKB Tak Masalah PT 5%, tapi Minta Aturan Turunan Agar Tak Banyak Suara Terbuang
kumparan · 17 September 2026 pukul 22.42
Setelah Presidential Threshold Dihapus, Partai Politik Diuji
kumparan · 17 September 2026 pukul 21.30