Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

Soroti Isu Pendidikan Dokter Spesialis, MGBKI Serahkan Amicus Curiae ke MK

Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia (MGBKI) menyerahkan amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi terkait perkara pengujian materiil Nomor 143/PUU-XXIII/2025 terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam dokumen tersebut, MGBKI menyoroti potensi dualisme dalam penyelenggaraan pendidikan dokter spesialis. MGBKI menilai pendidikan dokter spesialis sebagai bagian dari pendidikan tinggi yang seharusnya berada di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek). Namun, UU Kesehatan memberikan kewenangan kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes), berpotensi menciptakan dua pola penyelenggaraan: berbasis universitas dan berbasis rumah sakit. Sekretaris Jenderal MGBKI Theddeus Octavianus Hari Prasetyono menekankan pentingnya kejelasan pengaturan agar pendidikan kedokteran spesialis tetap terintegrasi dalam sistem pendidikan tinggi yang konsisten.

Peristiwa ini diliput 4 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait