Kirim Amicus Curiae ke MK, Mejelis Guru Besar Tolak Dualisme Pendidikan Kesehatan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia (MGBKI) menyerahkan amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 16 September 2026 terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. MGBKI menolak adanya dualisme dalam pendidikan kesehatan, khususnya terkait pengaturan pendidikan dokter spesialis. Menurut MGBKI, pendidikan dokter spesialis seharusnya berada di bawah otoritas Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), bukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagaimana diatur dalam UU Kesehatan. Dualisme ini berpotensi menciptakan bias kewenangan antara pendidikan berbasis universitas dan pendidikan berbasis rumah sakit. Pengujian materiil ini terdaftar dalam Nomor 143/PUU-XXIII/2025.
Bagikan
Berita terkait
PDIP Nilai Usul PT 5% di RUU Pemilu Ideal: tapi Masih Harus Diperdebatkan
kumparan · 16 September 2026 pukul 18.51
Bung Komar: 5 Persen Jadi Angka Ideal Ambang Batas Parlemen
JPNN.com · 16 September 2026 pukul 18.45
PDIP: Ambang Batas Perlemen Idealnya 5 Persen
Media Indonesia · 16 September 2026 pukul 17.07
Partai dalam Koalisi Prabowo Mayoritas Setuju Parliamentary Threshold 5 Persen, Pengamat: Tidak Masuk Akal
Warta Ekonomi · 16 September 2026 pukul 16.56