Jakarta · Rabu, 16 September 2026Cari
WargaKonoha

Kirim Amicus Curiae ke MK, Mejelis Guru Besar Tolak Dualisme Pendidikan Kesehatan

Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia (MGBKI) menyerahkan amicus curiae ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 16 September 2026 terkait pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. MGBKI menolak adanya dualisme dalam pendidikan kesehatan, khususnya terkait pengaturan pendidikan dokter spesialis. Menurut MGBKI, pendidikan dokter spesialis seharusnya berada di bawah otoritas Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), bukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagaimana diatur dalam UU Kesehatan. Dualisme ini berpotensi menciptakan bias kewenangan antara pendidikan berbasis universitas dan pendidikan berbasis rumah sakit. Pengujian materiil ini terdaftar dalam Nomor 143/PUU-XXIII/2025.

Berita terkait