MK Pemeriksa Dokumen Pendidikan Gibran, Ada Perbedaan Klaim dan Validasi
Rangkuman gabungan dari 3 media · disusun dengan AI
Mahkamah Konstitusi memeriksa dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka terkait pendaftaran cawapres 2024. Menurut Detik.com, mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari sebagai saksi menyatakan bahwa KPU pada 2024 telah memvalidasi dua dokumen: Surat Keterangan Penyetaraan dari Kemendikbud dan Keputusan Ditjen DPK tentang kesetaraan ijazah University of Bradford. Dokumen-dokumen tersebut diterima dari partai politik, divalidasi secara administratif, dan dianggap sah karena diterbitkan oleh lembaga berwenang. Hasyim menambahkan tidak ada keraguan atau laporan masyarakat yang mendorong klarifikasi lebih lanjut. Gugatan diajukan oleh 12 pemohon, termasuk mantan Wamenkumham Denny Indrayana, yang meminta MK mengeksekusi pemeriksaan yuridis terhadap kelengkapan dokumen pendidikan Gibran.
Sementara itu, CNN Indonesia melaporkan bahwa Gibran hanya menyampaikan Certificate of Attendance dari UTS Insearch di Sydney, bukan ijazah sebenarnya. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menerima Certificate of Attendance dan transkrip nilai, tetapi tidak ada ijazah. Atase Pendidikan KBRI Australia, Yuli Rahmawati, menjelaskan bahwa Certificate of Attendance hanya mencerminkan persentase kehadiran, bukan ijazah tamat. MK menyimpulkan bahwa Certificate of Attendance tidak dapat disamakan dengan ijazah dalam bahasa Indonesia. Tim penilai Kemendikdasmen menilai pengetahuan Gibran setara dengan SMK program Akuntansi dan Keuangan berdasarkan pemadanan mata kuliah dengan kurikulum Indonesia tahun 2018.
Warta Ekonomi memberikan perspektif lain melalui Syahganda Nainggolan, Ketua Dewan Direktur Great Institute, yang menyatakan Gibran tidak pantas menjadi wakil presiden 2024 karena kurangnya pengalaman dan kaderisasi. Ia membandingkan dengan tokoh sebelumnya seperti Adam Malik, Habibie, Yusuf Kalla, dan Boediono yang memiliki latar belakang yang lebih kuat. Syahganda menilai Gibran seharusnya menjalani jenjang pemerintahan yang lebih rendah, bahkan sampai camat terlebih dahulu. Pandangannya disampaikan dalam konteks gugatan pendidikan Gibran ke MK oleh Denny Indrayana, dengan menegaskan kritiknya bukan didasari kebencian pribadi, melainkan kebutuhan pembenahan politik Indonesia.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Detik.com
Jadi Saksi di MK, Eks Ketua KPU Ungkap Alasan Tak Ragukan Kelulusan Gibran
1 Oktober 2026 pukul 22.22 · Baca aslinya ↗
Warta Ekonomi
Syahganda Nainggolan: Gibran Harusnya Jadi Camat Dulu
2 Oktober 2026 pukul 09.38 · Baca aslinya ↗
CNN Indonesia
Bukan Ijazah, Gibran Disebut Beri Data Kehadiran dan Transkrip Nilai
2 Oktober 2026 pukul 17.05 · Baca aslinya ↗