Jakarta · Jumat, 2 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Bukan Ijazah, Gibran Disebut Beri Data Kehadiran dan Transkrip Nilai

Mahkamah Konstitusi (MK) memeriksa dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat ia mendaftarkan diri sebagai calon Wakil Presiden 2024-2029. Gibran hanya menyampaikan Certificate of Attendance dari UTS Insearch (sekarang UTS College) di Sydney, Australia, bukan ijazah. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerima Certificate of Attendance dan transkrip nilai, tetapi tidak ada ijazah. Atase Pendidikan KBRI Australia, Yuli Rahmawati, menjelaskan Certificate of Attendance merupakan persentase kehadiran selama mengikuti pendidikan, bukan ijazah tamat. MK menyimpulkan bahwa Certificate of Attendance tidak dapat disamakan dengan ijazah dalam bahasa Indonesia. Tim penilai Kemendikdasmen menilai pengetahuan Gibran setara dengan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) program Akuntansi dan Keuangan berdasarkan pemadanan mata kuliah dengan kurikulum Indonesia tahun 2018.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait