Bukan Ijazah, Gibran Disebut Beri Data Kehadiran dan Transkrip Nilai
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) memeriksa dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat ia mendaftarkan diri sebagai calon Wakil Presiden 2024-2029. Gibran hanya menyampaikan Certificate of Attendance dari UTS Insearch (sekarang UTS College) di Sydney, Australia, bukan ijazah. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerima Certificate of Attendance dan transkrip nilai, tetapi tidak ada ijazah. Atase Pendidikan KBRI Australia, Yuli Rahmawati, menjelaskan Certificate of Attendance merupakan persentase kehadiran selama mengikuti pendidikan, bukan ijazah tamat. MK menyimpulkan bahwa Certificate of Attendance tidak dapat disamakan dengan ijazah dalam bahasa Indonesia. Tim penilai Kemendikdasmen menilai pengetahuan Gibran setara dengan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) program Akuntansi dan Keuangan berdasarkan pemadanan mata kuliah dengan kurikulum Indonesia tahun 2018.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 1 Oktober 2026 pukul 22.22
Jadi Saksi di MK, Eks Ketua KPU Ungkap Alasan Tak Ragukan Kelulusan Gibran
SINDOnews · 2 Oktober 2026 pukul 15.42
Gibran Hanya Ajukan Certificate of Attendance dan Transkrip Nilai saat Minta Suket Penyetaraan SMA
Detik.com · 2 Oktober 2026 pukul 15.04
Kemendikdasmen Bantah Usulkan PKPU yang Bikin Gibran Tak Harus Setor Ijazah SMA
Warta Ekonomi · 2 Oktober 2026 pukul 14.13
Terungkap di Sidang MK! KBRI Singapura-Australia Tak Punya Arsip Pendidikan Gibran
Berita terkait
Saksi di Sidang PHPU Gibran: KPU Tak Bisa Tolak SK Penyetaraan SMA
CNN Indonesia · 30 September 2026 pukul 23.15
Loyalis Jokowi Bilang Indonesia Bisa Kacau Jika Gibran Benar-benar Dilengserkan Lewat MK
Warta Ekonomi · 26 September 2026 pukul 11.55
Relawan Gibran Serahkan Amicus Curiae ke MK Terkait Gugatan Denny Cs
CNN Indonesia · 25 September 2026 pukul 15.45
Jokowi Ungkap Riwayat Pendidikan Gibran, Singgung Soal Paket C
JPNN.com · 24 September 2026 pukul 19.15