Jadi Saksi di MK, Eks Ketua KPU Ungkap Alasan Tak Ragukan Kelulusan Gibran
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjadi saksi di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara gugatan terkait ijazah Gibran Rakabuming Raka. Hasyim mengungkapkan bahwa KPU pada 2024 telah memvalidasi dua dokumen pendidikan Gibran: Surat Keterangan Penyetaraan dari Kemendikbud dan Keputusan Ditjen DPK tentang kesetaraan ijazah University of Bradford. Menurut Hasyim, dokumen-dokumen tersebut diterima dari partai politik, divalidasi secara administratif, dan dianggap sah karena diterbitkan oleh lembaga berwenang. Ia menambahkan bahwa tidak ada keraguan atau laporan masyarakat yang membuat KPU melakukan klarifikasi lebih lanjut. Gugatan ini diajukan oleh 12 pemohon, termasuk mantan Wamenkumham Denny Indrayana, yang menuntut MK mengeksekusi pemeriksaan yuridis terhadap kelengkapan dokumen pendidikan Gibran.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 30 September 2026 pukul 23.15
Saksi di Sidang PHPU Gibran: KPU Tak Bisa Tolak SK Penyetaraan SMA
SINDOnews · 1 Oktober 2026 pukul 20.46
Mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari Beberkan Munculnya Pasal PKPU yang Dipersoalkan Denny Indrayana
Warta Ekonomi · 1 Oktober 2026 pukul 12.20
Gugatan Denny Indrayana Sudah Bukan Lagi Tentang Ijazah Gibran, Begini Kata Pengamat
Warta Ekonomi · 1 Oktober 2026 pukul 21.48
Patahkan Gugatan Lawan! Saksi KPU Tegaskan Pelanggaran Pasca-Kemenangan Gibran Bukan Urusan Pemilu Lagi!
Berita terkait
Loyalis Jokowi Bilang Indonesia Bisa Kacau Jika Gibran Benar-benar Dilengserkan Lewat MK
Warta Ekonomi · 26 September 2026 pukul 11.55
Terungkap di MK: Nasib Gibran dalam Perkara Gugatan Diskualifikasi Bergantung ke KPU
Warta Ekonomi · 26 September 2026 pukul 00.00
Serba 'Tidak' di Sidang Gibran: Sebenarnya Apa yang Sudah Diverifikasi?
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 20.30
Relawan Gibran Serahkan Amicus Curiae ke MK Terkait Gugatan Denny Cs
CNN Indonesia · 25 September 2026 pukul 15.45