Jakarta · Kamis, 3 September 2026Cari
WargaKonoha

MK Uji Pasal Praperadilan KUHAP Baru, Beberapa Pemohon Gugat Batas Pengajuan Berulang

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan pengujian terhadap beberapa pasal KUHAP baru terkait aturan praperadilan. Dalam sidang terpisah, Rismon Sianipar bersama enam pemohon lainnya memperkara Nomor 317/PUU-XXIV/2026 menggugat Pasal 158 UU KUHAP yang mereka anggap tidak memberi batasan jelas terhadap pengajuan praperadilan berulang. Mereka menduga hal ini bertentangan dengan UUD NRI 1945 karena menyebabkan tertundanya kepastian hukum dan berpotensi mengganggu penegakan hukum.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyarankan para pemohon meninjau kembali gugatan mereka, menegaskan bahwa pembatasan praperadilan sudah diatur dalam Pasal 160 ayat (3) KUHAP baru yang menyatakan praperadilan hanya boleh diajukan sekali untuk hal yang sama, kecuali ada tindakan hukum baru. Guntur juga menyoroti bahwa advokat tidak otomatis memiliki legal standing hanya karena diatur dalam KUHAP, sehingga gugatan atas dasar penggunaan Roy Suryo sebagai studi kasus dianggap tidak perlu.

Di lini lain, Maret Samuel Sueke mengajukan permohonan Nomor 316/PUU-XXIV/2026 terhadap Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP yang tidak menyantumkan batas waktu penangguhan pemeriksaan perkara pokok selama proses praperadilan. Hakim Enny Nurbaningsih meminta pemohon menguraikan kerugian konstitusionalnya, sementara Hakim Arsul Sani menyatakan permohonan belum memenuhi ketentuan PMK Nomor 7 Tahun 2025. Pemohon diberi 14 hari untuk memperbaiki permohonannya.

Menurut tiap media