Jakarta · Kamis, 3 September 2026Cari
WargaKonoha

Pelapor Roy Suryo Gugat Aturan Praperadilan ke MK

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan uji materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mensoalkan praperadilan. Pemohon Maret Samuel Sueke menggugat pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP yang tidak menyantumkan batas waktu penangguhan pemeriksaan perkara pokok selama proses praperadilan. Permohonan ini didaftarkan dengan nomor 316/PUU-XXIV/2026 dan berdasar pada laporan LP/B/976/V/2025/SPKT.SATRESKRIM/RESKO BEKASI KOTA/Polda Metro Jaya tertanggal 5 Juni 2025. Pemohon menyatakan pemeriksaan pokok perkara tidak dapat dilaksanakan sejak 2 Juli 2026 sampai 30 Juli 2026 karena larangan norma yang bersifat imperatif. Hakim Enny Nurbaningsih meminta pemohon menguraikan kerugian konstitusionalnya, sementara Hakim Arsul Sani menyatakan permohonan belum memenuhi ketentuan PMK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara. Pemohon diberi kesempatan memperbaiki permohonannya dalam waktu 14 hari.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait