Pelapor Roy Suryo Gugat Aturan Praperadilan ke MK
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan uji materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mensoalkan praperadilan. Pemohon Maret Samuel Sueke menggugat pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP yang tidak menyantumkan batas waktu penangguhan pemeriksaan perkara pokok selama proses praperadilan. Permohonan ini didaftarkan dengan nomor 316/PUU-XXIV/2026 dan berdasar pada laporan LP/B/976/V/2025/SPKT.SATRESKRIM/RESKO BEKASI KOTA/Polda Metro Jaya tertanggal 5 Juni 2025. Pemohon menyatakan pemeriksaan pokok perkara tidak dapat dilaksanakan sejak 2 Juli 2026 sampai 30 Juli 2026 karena larangan norma yang bersifat imperatif. Hakim Enny Nurbaningsih meminta pemohon menguraikan kerugian konstitusionalnya, sementara Hakim Arsul Sani menyatakan permohonan belum memenuhi ketentuan PMK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Tata Beracara. Pemohon diberi kesempatan memperbaiki permohonannya dalam waktu 14 hari.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 3 September 2026 pukul 08.30
Roy Suryo Jadi Studi Kasus, Hakim MK Sorot Pasal 160 KUHAP: Praperadilan Hanya Sekali
SINDOnews · 2 September 2026 pukul 21.30
Rismon Sianipar Cs Gugat Praperadilan Berulang ke MK, Hakim Konstitusi: Coba Renungkan Kembali
Warta Ekonomi · 3 September 2026 pukul 09.00
Praperadilan Berjilid-Jilid Roy Suryo, Rismon Dkk Tantang MK Beri Tafsir Konstitusional
Warta Ekonomi · 3 September 2026 pukul 07.20
Bayangkan 9 Kali Praperadilan, Rismon Ingatkan Beban Pengadilan Daerah
Berita terkait
MA Ubah Ketentuan Praperadilan, Ini 3 Aturan Baru yang Berlaku
Warta Ekonomi · 21 Agustus 2026 pukul 15.48
Hakim Nyatakan Gugatan Praperadilan dr Tifa Gugur
Detik.com · 21 Agustus 2026 pukul 10.13
THMP Ajukan Uji Materi ke MK, Minta Praperadilan Tak Bisa Diajukan Berkali-kali
JPNN.com · 21 Agustus 2026 pukul 07.45
Hakim MK Tantang Pemerintah: Mana Bukti Draf UU Polri 2024–2026?
Warta Ekonomi · 2 September 2026 pukul 08.20