Jakarta · Rabu, 2 September 2026Cari
WargaKonoha

Rismon Sianipar Cs Gugat Praperadilan Berulang ke MK, Hakim Konstitusi: Coba Renungkan Kembali

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan pengujian Pasal 158 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada Rabu (2/9/2026). Perkara Nomor 317/PUU-XXIV/2026 diajukan oleh ahli digital forensik Rismon Sianipar bersama enam pemohon lainnya. Pemohon menilai Pasal 158 yang mengatur wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus objek Praperadilan tidak memberikan batasan jelas terhadap pengajuan Praperadilan secara berulang. Akibatnya, pemohon mengatakan Pasal 158 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 karena tidak adanya pembatasan praperadilan terhadap satu perkara pidana menyebabkan tertundanya kepastian hukum dan berpotensi mengganggu proses penegakan hukum.

Dalam sidang ini, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyampaikan nasihat kepada pemohon untuk merenungkan kembali gugatan mereka. Guntur menjelaskan bahwa pembatasan pengajuan praperadilan telah diatur dalam Pasal 160 ayat (3) KUHAP baru. Namun, ia menegaskan bahwa ketentuan tersebut perlu dipertimbangkan kembali agar tidak menciptakan ketidakpastian hukum baru. "Tapi ini perlu dicermati lagi agar tidak justru menimbulkan ketidakpastian hukum yang baru karena 160 itu sudah pasti, satu kali itu kan sudah pasti," ujar Guntur.

Rismon Sianipar sebelumnya juga diketahui telah mengajukan gugatan praperadilan berulang terkait kasus yang sama. Sidang ini menjadi bagian dari upaya hukum yang dilakukan sejumlah pihak untuk menguji validitas ketentuan terkait praperadilan dalam KUHAP yang baru.

Berita terkait