Jakarta · Kamis, 3 September 2026Cari
WargaKonoha

Roy Suryo Jadi Studi Kasus, Hakim MK Sorot Pasal 160 KUHAP: Praperadilan Hanya Sekali

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah meminta Rismon Hasiholan Sianipar dan enam pemohon lain untuk kembali mempertimbangkan gugatan terhadap Pasal 158 UU KUHAP. Guntur menyatakan Pasal 160 ayat (3) KUHAP sudah mengatur praperadilan hanya boleh diajukan sekali untuk hal yang sama. Ia menambahkan praperadilan tetap bisa diajukan kembali jika ada tindakan hukum baru, sehingga menggugat Pasal 158 dianggap tidak perlu. Guntur juga menyoroti bahwa advokat tidak otomatis memiliki legal standing hanya karena KUHAP mengatur peran mereka, harus ada bukti pengalaman mendampingi klien dalam proses praperadilan. Rismon meminta MK menegaskan batasan praperadilan sekali untuk objek yang sama kecuali ada peristiwa hukum baru, khawatir prakerja berulang menghambat penyidikan dan penuntutan. Kasus Roy Suryo melawan Jokowi tentang ijazah palsu menjadi studi kasus untuk membahas apakah praperadilan bisa diajukan berulang.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait