Roy Suryo Jadi Studi Kasus, Hakim MK Sorot Pasal 160 KUHAP: Praperadilan Hanya Sekali
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah meminta Rismon Hasiholan Sianipar dan enam pemohon lain untuk kembali mempertimbangkan gugatan terhadap Pasal 158 UU KUHAP. Guntur menyatakan Pasal 160 ayat (3) KUHAP sudah mengatur praperadilan hanya boleh diajukan sekali untuk hal yang sama. Ia menambahkan praperadilan tetap bisa diajukan kembali jika ada tindakan hukum baru, sehingga menggugat Pasal 158 dianggap tidak perlu. Guntur juga menyoroti bahwa advokat tidak otomatis memiliki legal standing hanya karena KUHAP mengatur peran mereka, harus ada bukti pengalaman mendampingi klien dalam proses praperadilan. Rismon meminta MK menegaskan batasan praperadilan sekali untuk objek yang sama kecuali ada peristiwa hukum baru, khawatir prakerja berulang menghambat penyidikan dan penuntutan. Kasus Roy Suryo melawan Jokowi tentang ijazah palsu menjadi studi kasus untuk membahas apakah praperadilan bisa diajukan berulang.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 3 September 2026 pukul 09.51
Pelapor Roy Suryo Gugat Aturan Praperadilan ke MK
SINDOnews · 2 September 2026 pukul 21.30
Rismon Sianipar Cs Gugat Praperadilan Berulang ke MK, Hakim Konstitusi: Coba Renungkan Kembali
Berita terkait
Praperadilan Berjilid-Jilid Roy Suryo, Rismon Dkk Tantang MK Beri Tafsir Konstitusional
Warta Ekonomi · 3 September 2026 pukul 09.00
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Sebut Kejagung Melanggar 25 Peraturan dalam Penetapan Tersangka
SINDOnews · 26 Agustus 2026 pukul 15.09
Soal Penetapan Tersangka Korupsi, Pakar Tekankan Pentingnya Hak Klarifikasi
Media Indonesia · 26 Agustus 2026 pukul 00.31
THMP Ajukan Uji Materi ke MK, Minta Praperadilan Tak Bisa Diajukan Berkali-kali
JPNN.com · 21 Agustus 2026 pukul 07.45