Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

MK Wajibkan Label Warna dan Simbol pada Kemasan Makanan Mengandung Gula, Garam, Lemak

Mahkamah Konstitusi (MK) memwajibkan pelaku usaha makanan dan minuman untuk mencantumkan label warna serta simbol pada kemasan yang mengandung gula, garam, dan lemak. Keputusan ini diturunkan dari Pasal 4 huruf c dan Pasal 7 huruf b UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 148 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. MK memutuskan bahwa Pasal 7 huruf b UU 8/1999 dan Pasal 148 UU 17/2023 bertentangan dengan UUD 1945 sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, namun maknnya tetap menjadi kewajiban memberikan informasi yang benar, jelas, jujur, dan memadai. Label warna dan simbol dimaksudkan membantu konsumen memahami kandungan gula, garam, dan lemak secara lebih mudah. Pemerintah pusat dan daerah tetap bertanggung jawab mengatur serta mengawasi produksi, pengolahan, dan pendistribusian makanan dan minuman. Kebijakan ini bertujuan mengedukasi masyarakat dalam memilih konsumsi guna mengurangi risiko penyakit tidak menular seperti obesitas, hipertensi, stroke, diabetes tipe 2, dan penyakit kardiovaskular. Pelaku usaha yang melanggar kewajiban pemberian informasi visual dapat dikenai konsekuensi hukum.

Menurut tiap media