Pelaku Usaha Kini Wajib Cantumkan Label Warna Gula, Garam, hingga Lemak
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5575317/original/049529100_1778044401-IMG-20260506-WA0007.jpg)
Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 110/PUU-XXIV/2026 mewajibkan pelaku usaha mencantumkan label warna dan simbol pada kemasan makanan serta minuman yang mengandung gula, garam, dan lemak. Kebijakan ini mengubah pemaknaan Pasal 7 huruf b UU Perlindungan Konsumen dan Pasal 148 UU Kesehatan guna memastikan konsumen mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan mudah dipahami secara efektif.
Kewajiban pelabelan ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat dalam memilih konsumsi guna mengurangi risiko penyakit tidak menular seperti obesitas, hipertensi, stroke, diabetes tipe 2, dan penyakit kardiovaskular. Pemerintah pusat dan daerah kini bertanggung jawab mengatur serta mengawasi produksi dan distribusi produk agar standar pelabelan tersebut dipatuhi oleh pelaku usaha demi perlindungan kesehatan masyarakat.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 29 September 2026 pukul 21.41
Putusan MK: Makanan-Minuman Kemasan Wajib Cantumkan Kandungan Gula-Garam-Lemak
JawaPos · 29 September 2026 pukul 19.45
MK Wajibkan Label Warna dan Simbol pada Kemasan Makanan Mengandung Gula, Garam, dan Lemak
Berita terkait
Suara Warga Harap Sisa Kuota Internet Tak Hangus Beneran Nyata
Detik.com · 6 September 2026 pukul 07.51
Warga Setuju Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus: Itung-itung Tambah Kuota
Detik.com · 5 September 2026 pukul 14.49
Warga Desak Operator Patuhi Kebijakan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus
Detik.com · 5 September 2026 pukul 13.26
Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Komisi I DPR Awasi Kepatuhan Operator
Detik.com · 5 September 2026 pukul 10.21