Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Pelaku Usaha Kini Wajib Cantumkan Label Warna Gula, Garam, hingga Lemak

Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 110/PUU-XXIV/2026 mewajibkan pelaku usaha mencantumkan label warna dan simbol pada kemasan makanan serta minuman yang mengandung gula, garam, dan lemak. Kebijakan ini mengubah pemaknaan Pasal 7 huruf b UU Perlindungan Konsumen dan Pasal 148 UU Kesehatan guna memastikan konsumen mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan mudah dipahami secara efektif.

Kewajiban pelabelan ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat dalam memilih konsumsi guna mengurangi risiko penyakit tidak menular seperti obesitas, hipertensi, stroke, diabetes tipe 2, dan penyakit kardiovaskular. Pemerintah pusat dan daerah kini bertanggung jawab mengatur serta mengawasi produksi dan distribusi produk agar standar pelabelan tersebut dipatuhi oleh pelaku usaha demi perlindungan kesehatan masyarakat.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait