Jakarta · Senin, 7 September 2026Cari
WargaKonoha

MK Wajibkan Sisa Kuota Internet Tak Hangus, Operator Dilarang Hapus Sepihak

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang ditetapkan pada 23 Juli 2026 menjadi landasan kebijakan agar sisa kuota internet yang sudah dibayar konsumen tidak boleh dihapus sepihak oleh operator telekomunikasi. Kementerian Komunikasi dan Digital RI (Komdigi) menindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 pada 28 Agustus 2026, yang memberikan opsi kepada operator seperti rollover kuota, perpanjangan masa berlaku, pengalihan manfaat, kompensasi, atau pengembalian dana. Surat edaran juga secara eksplisit melarang operator menghilangkan sisa kuota konsumen dan menarik biaya tambahan untuk mempertahankan atau menggunakan sisa kuota tersebut.

Pengamat telekomunikasi Heru Sutadi dari ICT Institute menilai kebijakan ini sebagai angin segar bagi konsumen karena memberikan kepastian bahwa kuota yang sudah dibayar tidak akan musnah ketika masa berlaku paket internet berakhir. Menurutnya, inti regulasi adalah menjamin konsumen mendapatkan manfaat yang adil dari layanan internet yang telah dibayarnya. Heru menjelaskan, perlindungan atas sisa kuota dapat diberikan melalui akumulasi kuota (rollover), perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengendalian dana, atau bentuk lain yang ditentukan oleh operator.

Anggota Komisi I DPR RI Abdul Halim Iskandar menekankan bahwa penghapusan sisa kuota secara sepihak merupakan bentuk ketidakadilan karena menghilangkan nilai layanan yang telah dibayarkan oleh konsumen. Halim menyampaikan hal ini saat kegiatan di Padang, Sumatera Barat, pada 4 September 2026, dan menegaskan bahwa penerbitan kebijakan saja tidak cukup; pelaksanaan oleh operator perlu terus diawasi agar hak konsumen benar-benar terlindungi. Sejumlah warga di Kota Depok, Jakarta Timur, dan Kabupaten Bogor mendukung kebijakan ini, dengan beberapa mengusulkan agar operator menyediakan layanan perpanjangan masa berlaku saja dengan harga yang lebih terjangkau.

Menurut tiap media