Jakarta · Sabtu, 5 September 2026Cari
WargaKonoha

Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Komisi I DPR Awasi Kepatuhan Operator

Anggota Komisi I DPR RI Abdul Halim Iskandar menegaskan bahwa sisa kuota internet yang telah dibeli oleh konsumen tidak boleh dihapus secara sepihak oleh operator telekomunikasi. Hal ini disampaikan Halim saat kegiatan di Padang, Sumatera Barat, pada 4 September 2026. Menurutnya, penghapusan sisa kuota secara sepihak merupakan bentuk ketidakadilan karena menghilangkan nilai layanan yang telah dibayarkan oleh konsumen.

Kebijakan perlindungan sisa kuota merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang ditetapkan pada 23 Juli 2026. Dalam putusan tersebut, MK mewajibkan penyelenggara telekomunikasi menyediakan pilihan layanan agar sisa kuota pengguna tetap dapat digunakan. Untuk mengikuti putusan ini, Kementerian Komunikasi dan Digital RI (Komdigi) menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2026 pada 28 Agustus 2026.

Surat edaran tersebut memberikan beberapa opsi kepada operator, seperti rollover kuota, perpanjangan masa berlaku, pengalihan manfaat, kompensasi, atau pengembalian dana. Operator juga dilarang mengenakan biaya tambahan hanya untuk mempertahankan sisa kuota pelanggan. Halim menekankan bahwa penerbitan kebijakan saja tidak cukup; pelaksanaan oleh operator perlu terus diawasi agar hak konsumen benar-benar terlindungi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait