Jakarta · Sabtu, 5 September 2026Cari
WargaKonoha

Warga Desak Operator Patuhi Kebijakan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus

Sejumlah warga di berbagai kota mendukung kebijakan agar sisa kuota internet yang telah dibeli tidak boleh dihapus secara sepihak oleh operator telekomunikasi ketika masa berlakunya habis. Warga Kota Depok, seperti Raka Gunara dan Aini Tartinia, menyatakan bahwa kuota yang sudah dibayar harus tetap bisa digunakan kembali, karena dianggap sebagai barang yang telah dibeli sepenuhnya. Mereka menilai praktik penghapusan sisa kuota sebagai eksploitasi, terutama bagi masyarakat menengah ke bawah yang bergantung pada kuota untuk kebutuhan sehari-hari di era digital.

Warga Jakarta Timur dan Kabupaten Bogor juga mendukung kebijakan ini. Mereka merasa dirugikan ketika sisa kuota hangus meski masih tersisa, dan berharap operator tidak menaikkan harga paket data setelah kebijakan ini diterapkan. Beberapa warga juga mengusulkan agar operator menyediakan layanan perpanjangan masa berlaku saja dengan harga yang lebih terjangkau.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 273/PUU-XXIII/2025 dan diikuti dengan Surat Edaran Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026. Anggota Komisi I DPR RI Abdul Halim Iskandar menegaskan pentingnya pengawasan agar operator patuh, karena sisa kuota yang sudah dibeli tetap memiliki nilai bagi konsumen dan tidak boleh diambil alih secara sepihak.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait