Jakarta · Sabtu, 5 September 2026Cari
WargaKonoha

Putusan MK soal Kuota Internet Dinilai Jadi Angin Segar bagi Konsumen

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sisa kuota internet yang tidak boleh hangus dinilai positif oleh pengamat telekomunikasi Heru Sutadi. Menurutnya, kebijakan ini memberikan kepastian bahwa kuota yang sudah dibayar oleh konsumen tidak akan musnah ketika masa berlaku paket internet berakhir. Putusan MK memastikan sisa kuota yang belum digunakan tetap dilindungi, sehingga konsumen dapat memanfaatkan sisa kuota tersebut secara adil.

Heru menjelaskan, perlindungan atas sisa kuota internet yang belum digunakan dapat diberikan melalui berbagai mekanisme seperti akumulasi kuota (rollover), perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengendalian dana, atau bentuk lain yang ditentukan oleh operator. Mekanisme perlindungan ini diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026, yang secara eksplisit melarang operator menghilangkan sisa kuota konsumen dan menarik biaya tambahan untuk mempertahankan atau menggunakan sisa kuota tersebut.

Direktur Eksekutif Information and Communication Technology (ICT) Institute ini menyimpulkan, inti dari regulasi tersebut adalah untuk menjamin bahwa konsumen mendapatkan manfaat yang adil dari layanan internet yang telah dibayarnya, sehingga tidak ada lagi kebijakan yang merugikan konsumen dalam penggunaan kuota internet yang telah dibeli.

Peristiwa ini diliput 6 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait