Putusan MK soal Kuota Internet Dinilai Jadi Angin Segar bagi Konsumen
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sisa kuota internet yang tidak boleh hangus dinilai positif oleh pengamat telekomunikasi Heru Sutadi. Menurutnya, kebijakan ini memberikan kepastian bahwa kuota yang sudah dibayar oleh konsumen tidak akan musnah ketika masa berlaku paket internet berakhir. Putusan MK memastikan sisa kuota yang belum digunakan tetap dilindungi, sehingga konsumen dapat memanfaatkan sisa kuota tersebut secara adil.
Heru menjelaskan, perlindungan atas sisa kuota internet yang belum digunakan dapat diberikan melalui berbagai mekanisme seperti akumulasi kuota (rollover), perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengendalian dana, atau bentuk lain yang ditentukan oleh operator. Mekanisme perlindungan ini diatur lebih lanjut dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026, yang secara eksplisit melarang operator menghilangkan sisa kuota konsumen dan menarik biaya tambahan untuk mempertahankan atau menggunakan sisa kuota tersebut.
Direktur Eksekutif Information and Communication Technology (ICT) Institute ini menyimpulkan, inti dari regulasi tersebut adalah untuk menjamin bahwa konsumen mendapatkan manfaat yang adil dari layanan internet yang telah dibayarnya, sehingga tidak ada lagi kebijakan yang merugikan konsumen dalam penggunaan kuota internet yang telah dibeli.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 4 September 2026 pukul 17.10
Telkomsel Janji Patuhi Putusan MK dan SE Menkomdigi Soal Akumulasi Kuota Internet
CNBC Indonesia · 4 September 2026 pukul 09.25
Kuota Internet Tidak Boleh Hangus 28 September, Ini Skema Penggantinya
JawaPos · 5 September 2026 pukul 00.01
Pemerintah Larang Sisa Kuota Hangus, Telkomsel Evaluasi Produk dan Layanan
kumparan · 4 September 2026 pukul 19.31
XLSmart Respons SE Komdigi, Siapkan Skema Perlindungan Kuota
Berita terkait
SE Menkomdigi: Operator Dilarang Hapus Sisa Kuota Internet
CNN Indonesia · 29 Agustus 2026 pukul 12.19
Aturan Kuota Internet Tak Hangus, Apa Dampak ke Industri-Konsumen?
Detik.com · 31 Agustus 2026 pukul 20.30
Komdigi Larang Sisa Kuota Internet Hangus, Tetapkan Tanggal Berlaku
CNBC Indonesia · 31 Agustus 2026 pukul 07.10
Menkomdigi Larang Operator Hapus Sisa Kuota Internet Pelanggan
Warta Ekonomi · 29 Agustus 2026 pukul 15.00