MUI: Penyediaan Alat Bantu Seks di Lapas Haram Menurut Islam
Rangkuman gabungan dari 3 media · disusun dengan AI
Komisi Fatwa MUI menyatakan penggunaan alat bantu seksual bagi warga binaan lapas hukumnya haram dalam Islam. Pernyataan ini merupakan respons atas usulan penyediaan fasilitas bilik keluarga dan alat bantu seksual yang diajukan oleh Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya. MUI menilai penyaluran alat bantu seksual bertentangan dengan ajaran Islam serta tidak dapat dibenarkan secara syariat. KH Abdul Muiz Ali, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, menegaskan bahwa Islam telah menyediakan dua jalur resmi untuk mengatur kebutuhan biologis: pertama melalui pernikahan yang sah, dan kedua melalui puasa bagi mereka yang belum dapat menikah, termasuk warga binaan. Usulan tersebut menua kritik dari berbagai pihak, termasuk MUI, yang meminta pernyataan yang telah disampaikan ditarik kembali.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
kumparan
Wacana Alat Bantu Seks di Lapas, Komisi Fatwa MUI Tegaskan Hukumnya Haram
4 Oktober 2026 pukul 10.05 · Baca aslinya ↗
SINDOnews
Wacana Alat Bantu Seks di Lapas, MUI Desak Ketua Komisi XIII DPR RI Cabut Pernyataan
4 Oktober 2026 pukul 16.34 · Baca aslinya ↗
CNN Indonesia
MUI soal Wacana Alat Bantu Sex di Lapas: Haram Bagi Muslim
4 Oktober 2026 pukul 18.20 · Baca aslinya ↗