Jakarta · Minggu, 4 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

MUI: Penyediaan Alat Bantu Seks di Lapas Haram Menurut Islam

Komisi Fatwa MUI menyatakan penggunaan alat bantu seksual bagi warga binaan lapas hukumnya haram dalam Islam. Pernyataan ini merupakan respons atas usulan penyediaan fasilitas bilik keluarga dan alat bantu seksual yang diajukan oleh Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya. MUI menilai penyaluran alat bantu seksual bertentangan dengan ajaran Islam serta tidak dapat dibenarkan secara syariat. KH Abdul Muiz Ali, Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, menegaskan bahwa Islam telah menyediakan dua jalur resmi untuk mengatur kebutuhan biologis: pertama melalui pernikahan yang sah, dan kedua melalui puasa bagi mereka yang belum dapat menikah, termasuk warga binaan. Usulan tersebut menua kritik dari berbagai pihak, termasuk MUI, yang meminta pernyataan yang telah disampaikan ditarik kembali.

Menurut tiap media