MUI soal Wacana Alat Bantu Sex di Lapas: Haram Bagi Muslim
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa penggunaan alat bantu seksual atau sex toy oleh warga binaan lapas haram menurut Islam. Pengambilan keputusan ini disampaikan oleh Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, sebagai respons atas usulan penyediaan alat bantu seksual bagi warga binaan yang diajukan oleh Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya. Menurut MUI, menyalurkan hasrat biologis melalui alat bantu seks tidak sesuai dengan syariat Islam. Sebagai gantinya, Islam menyediakan dua jalan: menikah secara sah atau berpuasa untuk mengendalikan diri, terutama bagi mereka yang belum bisa menikah.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 4 Oktober 2026 pukul 10.05
Wacana Alat Bantu Seks di Lapas, Komisi Fatwa MUI Tegaskan Hukumnya Haram
SINDOnews · 4 Oktober 2026 pukul 16.34
Wacana Alat Bantu Seks di Lapas, MUI Desak Ketua Komisi XIII DPR RI Cabut Pernyataan
Warta Ekonomi · 4 Oktober 2026 pukul 14.00
Tanggapi Usulan DPR soal Penyediaan Sex Toys di Lapas bagi Warga Binaan, Komisi Fatwa MUI: Hukumnya Haram!
SINDOnews · 4 Oktober 2026 pukul 07.23
Komisi XIII Usulkan Alat Bantu Seks di Lapas, MUI: Perbuatan Dilarang, Haram Hukumnya
Berita terkait
Jejak Rekam Willy Aditya: Lulusan UGM yang Kini Dorong Bilik Asmara di Lapas
JawaPos · 30 September 2026 pukul 20.15
Jejak Rekam Willy Aditya: Lulusan UGM yang Kini Dorong Bilik Asmara di Lapas
JawaPos · 30 September 2026 pukul 14.15
Petinggi MUI Minta Kapolri Baru Bersihkan Pungli Pembuatan SIM dan Tilang Damai di Jalan!
Warta Ekonomi · 4 Oktober 2026 pukul 16.00
MUI Ucapkan Selamat Bertugas ke Kapolri Suyudi: Semoga Sukses
Detik.com · 4 Oktober 2026 pukul 14.43