Jakarta · Minggu, 4 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

MUI soal Wacana Alat Bantu Sex di Lapas: Haram Bagi Muslim

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa penggunaan alat bantu seksual atau sex toy oleh warga binaan lapas haram menurut Islam. Pengambilan keputusan ini disampaikan oleh Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, sebagai respons atas usulan penyediaan alat bantu seksual bagi warga binaan yang diajukan oleh Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya. Menurut MUI, menyalurkan hasrat biologis melalui alat bantu seks tidak sesuai dengan syariat Islam. Sebagai gantinya, Islam menyediakan dua jalan: menikah secara sah atau berpuasa untuk mengendalikan diri, terutama bagi mereka yang belum bisa menikah.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait