Jakarta · Jumat, 25 September 2026Cari
WargaKonoha

Nadiem Makarim Dapat Vonis 9 Tahun, Kejagung Pertimbangkan Kasasi

Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan menurunkan vonis Nadiem Anwar Makarim dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook dari 10 tahun menjadi 9 tahun penjara. Hakim juga memotong uang pengganti dari Rp 809 miliar menjadi Rp 548 miliar, sementara denda tetap pada Rp 1 miliar. Jika denda dan uang pengganti tidak dibayarkan, harta benda Nadiem akan disita dan dilelang atau diganti dengan hukuman penjara tambahan. Hakim menyatakan kerugian negara mencapai Rp 1,5 triliun dan menemukan Nadiem bersalah melanggar Pasal 604 KUHP.

Nadiem Makarim mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah vonis ini diterima. Ia menyatakan tidak akan menerima hasil lain selain keputusan bebas dan berharap kasasi dapat mengoreksi putusan sebelumnya. Nadiem menegaskan bahwa sidang telah membuktikan tidak ada kerugian negara, tidak ada aliran dana, dan tidak ada konflik kepentingan dalam kasus ini.

Kejaksaan Agung menyatakan menghormati putusan Pengadilan Tinggi dan sedang mempelajari apakah akan mengajukan kasasi. Kapuspenkom Kejagung Anang Supriatna menyatakan bahwa keputusan akan diambil dalam waktu 14 hari ke depan. Kejagung juga menerima rekomendasi hakim untuk menelusuri aliran uang sebesar Rp 809 miliar yang belum terbukti berasal dari pengadaan Chromebook tersebut, termasuk melalui penyelidikan terhadap Google dan perusahaan penyedia Chromebook.

Menurut tiap media