Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

Vonis Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun Bui, Kejagung Pertimbangkan Ajukan Kasasi

Pengadilan Tinggi Jakarta mengurangi vonis mantapun Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook dari 10 tahun menjadi 9 tahun penjara. Hakim menyatakan tidak ada alasan pembenar atau pemaaf terhadap Nadiem. Selain itu, Nadiem dihukum membayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 548 miliar, yang sebelumnya ditetapkan pada Rp 809 miliar. Jika denda dan uang pengganti tidak dibayarkan, harta benda Nadiem akan dirampas dan dilelang, atau diganti dengan hukuman penjara tambahan. Hakim menyatakan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 1,5 triliun dan menemukan Nadiem bersalah melanggar Pasal 604 KUHP.

Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang mempelajari putusan tersebut untuk menentukan apakah akan mengajukan kasasi. Kapuspenkom Kejagung Anang Supriatna menyatakan bahwa keputusan akan diambil dalam waktu 14 hari ke depan. Jaksa baru menerima putusan dari Pengadilan Tinggi dan sedang mengkaji perbedaan dengan putusan Pengadilan Negeri sebelumnya. Kejagung menghormati putusan yang telah dibacakan pada sidang Kamis (24/9/2026) di Pengadilan Tinggi Jakarta.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait