Vonis Nadiem Makarim Jadi 9 Tahun Bui, Kejagung Pertimbangkan Ajukan Kasasi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengadilan Tinggi Jakarta mengurangi vonis mantapun Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook dari 10 tahun menjadi 9 tahun penjara. Hakim menyatakan tidak ada alasan pembenar atau pemaaf terhadap Nadiem. Selain itu, Nadiem dihukum membayar denda Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 548 miliar, yang sebelumnya ditetapkan pada Rp 809 miliar. Jika denda dan uang pengganti tidak dibayarkan, harta benda Nadiem akan dirampas dan dilelang, atau diganti dengan hukuman penjara tambahan. Hakim menyatakan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 1,5 triliun dan menemukan Nadiem bersalah melanggar Pasal 604 KUHP.
Kejaksaan Agung (Kejagung) sedang mempelajari putusan tersebut untuk menentukan apakah akan mengajukan kasasi. Kapuspenkom Kejagung Anang Supriatna menyatakan bahwa keputusan akan diambil dalam waktu 14 hari ke depan. Jaksa baru menerima putusan dari Pengadilan Tinggi dan sedang mengkaji perbedaan dengan putusan Pengadilan Negeri sebelumnya. Kejagung menghormati putusan yang telah dibacakan pada sidang Kamis (24/9/2026) di Pengadilan Tinggi Jakarta.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 24 September 2026 pukul 14.30
Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Ke MA Usai Dijatuhi Hukuman Penjara 9 Tahun
kumparan · 24 September 2026 pukul 19.58
Kejagung Hormati Putusan Banding yang Kurangi Hukuman Nadiem Makarim
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 14.50
Kejutan Putusan Kasus Chromebook! Hukuman Nadiem Makarim Disunat Jadi 9 Tahun, Uang Pengganti Anjlok Rp260 M!
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 08.30
Hadir di Sidang Bersama Istri, Tom Lembong Tegaskan Kasus Nadiem Makarim Bukan Soal Suka atau Tidak Suka
Berita terkait
Kejagung Akan Dalami Korporasi yang Diuntungkan Kasus Nadiem Makarim
Detik.com · 25 September 2026 pukul 20.18
Tak Terima Vonis 9 Tahun Kasus Chromebook, Nadiem Makarim Segera Ajukan Kasasi
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 02.32
Hakim Hukum Google Bayar Ganti Rugi Kasus Korupsi Chromebook
CNBC Indonesia · 24 September 2026 pukul 18.30
Hakim Atur Beban Uang Pengganti Kasus Chromebook: Nadiem 35%, Google 50%
kumparan · 24 September 2026 pukul 18.08