Jakarta · Jumat, 25 September 2026Cari
WargaKonoha

Kejagung Hormati Putusan Banding yang Kurangi Hukuman Nadiem Makarim

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek terhadap mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Dalam putusan banding, hukuman Nadiem diturunkan dari 10 tahun menjadi 9 tahun penjara, sementara uang pengganti dikurangi dari Rp 809 miliar menjadi Rp 548 miliar, dan denda tetap Rp 1 miliar. Kejagung juga menerima rekomendasi hakim untuk menelusuri aliran uang sebesar Rp 809 miliar yang belum terbukti berasal dari pengadaan TIK tersebut, termasuk melalui pembuktian tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hakim juga meminta penyelidikan terhadap Google dan perusahaan penyedia Chromebook yang diduga tidak pernah diperiksa sebagai terdakwa, meskipun diduga mendapatkan keuntungan dari uang negara. Total kerugian negara yang terbukti mencapai Rp 1.567.888.662.716,74, dengan alokasi tanggung jawab sebagai berikut: Nadiem Makarim 35 persen, penyedia Chromebook 15 persen, dan Google 50 persen. Kejagung menyatakan akan mempelajari putusan tersebut sebelum menentukan langkah selanjutnya sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait