Kejagung Hormati Putusan Banding yang Kurangi Hukuman Nadiem Makarim
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek terhadap mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. Dalam putusan banding, hukuman Nadiem diturunkan dari 10 tahun menjadi 9 tahun penjara, sementara uang pengganti dikurangi dari Rp 809 miliar menjadi Rp 548 miliar, dan denda tetap Rp 1 miliar. Kejagung juga menerima rekomendasi hakim untuk menelusuri aliran uang sebesar Rp 809 miliar yang belum terbukti berasal dari pengadaan TIK tersebut, termasuk melalui pembuktian tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hakim juga meminta penyelidikan terhadap Google dan perusahaan penyedia Chromebook yang diduga tidak pernah diperiksa sebagai terdakwa, meskipun diduga mendapatkan keuntungan dari uang negara. Total kerugian negara yang terbukti mencapai Rp 1.567.888.662.716,74, dengan alokasi tanggung jawab sebagai berikut: Nadiem Makarim 35 persen, penyedia Chromebook 15 persen, dan Google 50 persen. Kejagung menyatakan akan mempelajari putusan tersebut sebelum menentukan langkah selanjutnya sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 24 September 2026 pukul 18.30
Hakim Hukum Google Bayar Ganti Rugi Kasus Korupsi Chromebook
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 16.57
Vonis Nadiem Dipangkas Jadi 9 Tahun, Uang Pengganti Turun Rp260 Miliar
JawaPos · 24 September 2026 pukul 16.45
Kasus Chromebook, Uang Pengganti Rp1,56 Triliun Dibagi ke Nadiem, Google dan Korporasi
Liputan6.com · 24 September 2026 pukul 16.07
Usai Putusan Banding, Nadiem Segera Ajukan Kasasi
Berita terkait
Hakim Atur Beban Uang Pengganti Kasus Chromebook: Nadiem 35%, Google 50%
kumparan · 24 September 2026 pukul 18.08
Hakim Minta Kejagung Usut Aliran Dana Kasus Chromebook
Liputan6.com · 24 September 2026 pukul 15.55
Nadiem soal Vonis Banding: Sedih Tetap Bersalah, Apresiasi Hukuman Dikurangi
kumparan · 24 September 2026 pukul 15.38
Pertimbangan Hakim Sunat Hukuman Nadiem Jadi 9 Tahun Bui-Uang Pengganti Rp 548 M
kumparan · 24 September 2026 pukul 15.23