Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Ke MA Usai Dijatuhi Hukuman Penjara 9 Tahun
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menjatuhkan hukuman penjara 9 tahun terhadapnya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Putusan ini merupakan upaya hukum banding yang diajukan Nadiem setelah vonis 12 tahun dari pengadilan negeri. Meskipun terdapat pengurangan hukuman, Nadiem tetap dinyatakan bersalah dan menolak semua tuntutan hukum. Nadiem menyatakan tidak akan menerima hasil lain selain keputusan bebas dan berharap kasasi dapat mengoreksi putusan sebelumnya. Ia menegaskan bahwa sidang telah membuktikan tidak ada kerugian negara, tidak ada aliran dana, dan tidak ada konflik kepentingan dalam kasus ini.
Nadiem menyampaikan rasa kecewakannya namun tetap optimis bahwa kasasi yang diajukan dapat membawa keputusan yang adil. Ia menekankan komitmennya untuk terus melawan hingga mendapatkan keputusan bebas dari segala tuntutan hukum. Kasus ini terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang melibatkan Nadiem selama menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 24 September 2026 pukul 15.38
Nadiem soal Vonis Banding: Sedih Tetap Bersalah, Apresiasi Hukuman Dikurangi
kumparan · 24 September 2026 pukul 15.23
Pertimbangan Hakim Sunat Hukuman Nadiem Jadi 9 Tahun Bui-Uang Pengganti Rp 548 M
Liputan6.com · 24 September 2026 pukul 14.30
Pengadilan Tinggi Jakarta Pangkas Hukuman Nadiem Makarim jadi 9 Tahun
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 14.30
Vonisnya Dipangkas, Nadiem Makarim Belum Puas: Saya Tak akan Terima Selain Bebas
Berita terkait
Hakim Banding: Pengadaan Chromebook Era Nadiem Makarim Untungkan Google
JawaPos · 24 September 2026 pukul 13.45
Hukuman Nadiem Makarim Dipangkas jadi 9 Tahun Penjara, Tetap Divonis Bersalah
JawaPos · 24 September 2026 pukul 13.15
Pengadilan Tinggi Koreksi Vonis Nadiem: Penjara 9 Tahun dan Uang Pengganti Rp548 M
SINDOnews · 24 September 2026 pukul 13.13
Hukuman Nadiem Makarim Dipotong Jadi 9 Tahun Penjara
CNN Indonesia · 24 September 2026 pukul 12.58