Jakarta · Kamis, 24 September 2026Cari
WargaKonoha

Nadiem Makarim Ajukan Kasasi Ke MA Usai Dijatuhi Hukuman Penjara 9 Tahun

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan menjatuhkan hukuman penjara 9 tahun terhadapnya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Putusan ini merupakan upaya hukum banding yang diajukan Nadiem setelah vonis 12 tahun dari pengadilan negeri. Meskipun terdapat pengurangan hukuman, Nadiem tetap dinyatakan bersalah dan menolak semua tuntutan hukum. Nadiem menyatakan tidak akan menerima hasil lain selain keputusan bebas dan berharap kasasi dapat mengoreksi putusan sebelumnya. Ia menegaskan bahwa sidang telah membuktikan tidak ada kerugian negara, tidak ada aliran dana, dan tidak ada konflik kepentingan dalam kasus ini.

Nadiem menyampaikan rasa kecewakannya namun tetap optimis bahwa kasasi yang diajukan dapat membawa keputusan yang adil. Ia menekankan komitmennya untuk terus melawan hingga mendapatkan keputusan bebas dari segala tuntutan hukum. Kasus ini terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook yang melibatkan Nadiem selama menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait