Nakhoda KM Virgo Transport 8 Ditetapkan Tersangka Kecelakaan di Perairan Laut Jawa
Rangkuman gabungan dari 2 media · disusun dengan AI
Ditpolairud Baharkam Polri menetapkan Arief Yunianto, nakhoda KM Virgo Transport 8, sebagai tersangka atas kecelakaan kapal di Perairan Laut Jawa pada 13 September 2026 pukul 02.00 WITA. Tersangka ditahan di Rutan Polda Kalimantan Selatan dan dijerat Pasal 302 Ayat 3 UU 17/2008 tentang Pelayaran serta Pasal 474 Ayat 3 jo Pasal 20 UU 1/2023 tentang KUHP. Kasus dilimpahkan dari Polda Kalsel ke Mabes Polri untuk pendalaman pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait lainnya. Polri telah mengerahkan tim DVI, kapal, dan unsur udara untuk evakuasi serta identifikasi korban. Kapal yang membawa 243 penumpang dari Surabaya menuju Banjarmasin dilaporkan hilang kontak. JPNN.com menyebut penumpang sebanyak 243 orang, sementara Liputan6.com tidak menyebutkan jumlah penumpang secara eksplisit.
Bagikan
Menurut tiap media
Judul dan sudut masing-masing portal, apa adanya.
Liputan6.com
Nahkoda KM Virgo Ditetapkan Tersangka dan Langsung Ditahan
30 September 2026 pukul 22.11 · Baca aslinya ↗
Nakhoda KM Virgo Ditetapkan Tersangka dan Langsung Ditahan
30 September 2026 pukul 23.04 · Baca aslinya ↗
JPNN.com
Polri Tetapkan Nakhoda KM Virgo Transport 8 Sebagai Tersangka
1 Oktober 2026 pukul 00.31 · Baca aslinya ↗